Dugaan Susu Kadaluarsa untuk Lansia di Desa Sihapas Tapteng Beredar di WhatsApp

Kiriman Foto Susu Untuk Lansia di Desa Sihapas Tapteng Yang Diduga Kadaluarsa. (f:ist/mistar)
Tapanuli Tengah, MISTAR.ID
Beredar sebuah foto di grup WhatsApp yang memperlihatkan susu untuk warga lanjut usia (lansia) di Desa Sihapas, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diduga telah melewati tanggal kedaluwarsa.
Foto yang menunjukkan susu merek Entrasol dengan tanggal produksi 25 April 2025 itu dikirim seseorang pada Senin pagi (30/06/2025), disertai keterangan “Desa Sihapas, Makanan untuk Lansia.”
Tim Mistar mencoba menelusuri informasi tersebut dengan menghubungi pengirim foto di grup WhatsApp. Pengirim kemudian mengarahkan untuk mengonfirmasi kepada seseorang bernama Jetri Bagariang.
Saat dikonfirmasi, Jetri Bagariang menjelaskan bahwa penyaluran susu kepada lansia dilakukan pada Minggu sore (29/06/2025), dengan pendampingan dari kader lansia, perangkat desa, kepala desa (Kades), serta istri Kades.
"Minggu sore semalam. Kader lansia dan pendamping desa dan didampingi Kades dan beberapa perangkat dan juga istri Kades," tulis Jetri melalui pesan WhatsApp menjawab konfirmasi Mistar.
Namun, Jetri menegaskan bahwa persoalan ini telah dimediasi Camat dan Kades setempat.
"Masalah sudah selesai, tidak perlu diperpanjang. Sudah aman," ujarnya menambahkan.
Di sisi lain, Kepala Desa Sihapas, Merlius Ndraha, membantah tuduhan bahwa susu yang dibagikan kepada lansia sudah kadaluarsa.
Ia juga menyampaikan bahwa pembagian tidak dilakukan pada hari Minggu sebagaimana disebutkan sebelumnya.
“Itu foto dari siapa? Atas nama warga siapa? Jika memang susu tersebut berasal dari kami, maka kami siap bertanggung jawab. Tapi kami tidak memiliki warga bernama Jetri Bagariang, dan pembagian susu tidak dilakukan pada hari Minggu,” tutur Merlius saat dikonfirmasi pada Senin (30/6/2025) siang.
Merlius juga mengirimkan bukti foto susu yang mereka distribusikan, dengan tanggal produksi 25 Mei 2026. Selain itu, ia melampirkan surat undangan resmi kegiatan pemberian susu, makanan tambahan, dan pengobatan gratis yang tertanggal 23 Juni 2025. (syaiful/hm27)