Saturday, May 17, 2025
home_banner_first
SUMUT

Penjualan Kayu PT Gruti Disorot, BUMDes Parbuluan VI Diduga Dapat Bagian

journalist-avatar-top
Jumat, 16 Mei 2025 19.55
penjualan_kayu_pt_gruti_disorot_bumdes_parbuluan_vi_diduga_dapat_bagian

Penjualan Kayu PT Gruti Disorot, BUMDes Parbuluan VI Diduga Dapat Bagian

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Korporasi Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, diterpa isu menerima dana sebesar Rp950 ribu per kubik dari hasil penjualan kayu bulat (gelondongan) milik PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) Unit Tele II.

Isu tersebut beredar di tengah masyarakat dan dikonfirmasi oleh sejumlah warga setempat, Jumat (16/5/2025). Mereka menyebutkan bahwa kayu bulat tersebut dijual ke sejumlah kilang kayu di luar daerah melalui kerja sama yang dijalin antara PT Gruti dan BUMDes Parbuluan VI, yang kabarnya telah dinotariskan.

Menurut seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, BUMDes diduga menerima Rp950 ribu per kubik kayu yang keluar dari lokasi PT Gruti. Kayu-kayu itu diangkut menggunakan truk loging dengan muatan rata-rata 6–7 kubik per unit. Selain itu, para sopir disebut juga dikenai pungutan sebesar Rp150 ribu per truk untuk biaya perawatan jalan menuju lokasi perusahaan.

Saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Bendahara BUMDes Tarias Simatupang membenarkan bahwa memang ada pemasukan dari hasil penjualan kayu bulat. Namun, ia membantah nilai Rp950 ribu per kubik.

“Benar, ada penerimaan dari penjualan kayu, tapi bukan Rp950 ribu, melainkan Rp450 ribu per kubik. Dan uang itu tidak disetorkan ke rekening resmi BUMDes, melainkan ke rekening pribadi Direktur BUMDes atas nama Ramson Naibaho,” ujar Tarias.

Ketika ditanya mengenai dasar hukum atau mekanisme keuangan atas penyetoran dana ke rekening pribadi tersebut, Tarias mengaku tidak mengetahuinya.

Terkait aktivitas PT Gruti yang terlihat leluasa menebang dan menjual kayu gelondongan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe, Ramalan Barus, menyebutkan bahwa kawasan hutan yang dikelola perusahaan merupakan Hutan Produksi.

Namun, saat dimintai informasi terkait izin pemanfaatan hasil hutan (IUPHHK), serta dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT), Ramalan tidak memberikan tanggapan lanjutan hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya diberitakan, Kaur Umum dan Perencanaan Desa Parbuluan VI, Romulo Nadeak, mempertanyakan dasar kerja sama BUMDes dengan PT Gruti. Ia mengungkapkan bahwa pengurus BUMDes mengaku mengalami kerugian hingga Rp80 juta, meskipun BUMDes tidak memiliki penyertaan modal dari desa.

Ia menilai laporan keuangan BUMDes tidak transparan dan patut dicurigai karena seharusnya dari volume penjualan tersebut justru menghasilkan keuntungan, bukan kerugian.

Secara terpisah, Keri Sinaga, penanggung jawab PT Gruti untuk wilayah Tele II, saat dikonfirmasi via telepon menyatakan bahwa kerja sama dengan BUMDes hanya sebatas pengelolaan limbah kayu.

"Memang ada kerja sama dengan BUMDes, sesuai perjanjian, dan volume kayu yang terjual belum mencapai ribuan kubik, meskipun hampir," ujar Keri.

Sementara itu, Direktur BUMDes, Ramson Naibaho, tidak memberikan respons saat dihubungi Mistar melalui WhatsApp meskipun telah dihubungi berkali-kali.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran terkait transparansi pengelolaan keuangan BUMDes serta legalitas kerja sama dengan pemegang konsesi hutan. Masyarakat dan aparat desa mendesak agar dilakukan audit menyeluruh dan penelusuran atas aliran dana dari hasil penjualan kayu gelondongan tersebut. (manru/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN