Wednesday, September 10, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Toba Upayakan Skema Pinjam Pakai Hutan untuk Permudah Pembangunan Desa

journalist-avatar-top
Selasa, 9 September 2025 19.34
pemkab_toba_upayakan_skema_pinjam_pakai_hutan_untuk_permudah_pembangunan_desa

Plt Kadis Pemerintahan Desa Kabupaten Toba, Melati Silalahi. (foto:nimrot/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Toba tengah mengupayakan percepatan pembangunan di sejumlah desa yang selama ini terhambat karena berada di kawasan hutan. Skema pinjam pakai kawasan hutan menjadi solusi sementara yang kini didorong agar desa tetap dapat membangun infrastruktur dasar, seperti akses jalan, terutama menuju lokasi wisata.

Terdapat empat kecamatan yang terdampak langsung oleh keterbatasan ini, yakni Habinsaran, Borbor, Nassau, dan Tampahan, di mana sebagian besar desa berbatasan langsung dengan kawasan hutan negara.

Dua Desa Wisata Butuh Jalan, Tapi Terhambat Status Kawasan

Camat Tampahan, Lisbet Mariani Situmorang, menyampaikan bahwa dua desa di wilayahnya, yakni Desa Lintong Nihuta dan Desa Tarabunga, sangat memerlukan pembangunan akses jalan untuk menunjang potensi wisata.

“Kedua desa ini merupakan kawasan wisata. Namun karena berada di area yang beririsan dengan kawasan hutan, pembangunan jalan tidak bisa dilakukan secara maksimal,” ucapnya, Selasa (9/9/2025).

Pemkab Dorong Solusi Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Menanggapi kondisi tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Toba, Melati Silalahi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret sesuai arahan Wakil Bupati Toba, Murphy Sitorus.

“Salah satu solusi tercepat adalah memanfaatkan skema pinjam pakai kawasan hutan, agar pembangunan jalan desa tetap bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu proses pelepasan kawasan,” kata Melati.

Pendataan Jalan Jadi Kunci Sukses Program

Melati menambahkan, hasil pertemuan antara Pemkab Toba, KPH Wilayah IV Balige, dan Dinas PUPR menyimpulkan bahwa pendataan secara menyeluruh perlu dilakukan segera oleh para kepala desa, terutama untuk jalan-jalan yang berada di kawasan hutan.

“Dinas PUPR menyarankan pendataan yang akurat. Mulai dari titik koordinat pangkal dan ujung jalan, hingga timestamp (penanda waktu), agar bisa divalidasi untuk penganggaran,” ujarnya.

Deadline 15 September: Data Harus Sudah Masuk

Seluruh camat diminta segera mengarahkan kepala desa di wilayah masing-masing untuk melakukan inventarisasi jalan yang beririsan dengan kawasan hutan, kemudian menyampaikan data lengkap ke Bupati Toba melalui Dinas PUPR paling lambat 15 September 2025.

“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada ketepatan dan kecepatan para camat dan kepala desa dalam menyusun data,” ucap Melati.

SK Tim Inventarisasi dan Penganggaran Terkoordinir

Sebagai bagian dari langkah teknis, Pemkab Toba telah membentuk Tim Inventarisasi Jalan yang diketuai oleh KPH Wilayah IV Balige, dengan camat sebagai anggota dan dikoordinir oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Setdakab Toba.

“Untuk penganggarannya, kegiatan ini juga akan dikoordinir langsung oleh Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Setdakab,” katanya menambahkan.

Dengan adanya skema ini, diharapkan desa-desa yang selama ini terkendala status kawasan hutan bisa segera mengejar ketertinggalan dalam pembangunan infrastruktur dasar. (nimrot/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN