Pemkab Karo Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Sibolangit dan Merek

Tim Pengawasan Perizinan Berusaha, dan Non Berusaha saat meninjau lokasi. (foto:humaspemkab/mistar).
Karo, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Karo melalui Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha melakukan penertiban terhadap pembangunan Mamre Center (MC) yang berlokasi di Desa Sibolangit, Kecamatan Merek, Rabu (6/8/2025). Penertiban dilakukan dengan penyampaian surat teguran pertama langsung di lokasi pembangunan.
Pembangunan Diminta Urus PBG
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Karo, Gelora Fajar Purba, menjelaskan bahwa teguran tersebut menekankan pentingnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, dan bertujuan untuk memastikan semua pembangunan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Gelora.
Penertiban Juga Dilakukan di Jalan Merek–Saribu Dolok
Selain di Desa Sibolangit, tim pengawasan juga menertibkan bangunan tanpa izin di jalan besar Merek–Saribu Dolok, Kecamatan Merek. Di lokasi tersebut, surat teguran kedua diberikan kepada Muhammad Ali Ginting, pemilik bangunan yang belum mengurus izin resmi.
Bagian dari Penertiban Rutin
Gelora Fajar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penertiban rutin yang telah dilaksanakan selama beberapa bulan terakhir di berbagai wilayah, termasuk:
- Desa Doulu, Kecamatan Berastagi
- Kecamatan Dolat Rayat
- Kecamatan Kabanjahe
- Kecamatan Merek
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan tindakan persuasif agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan perizinan yang berlaku,” tuturnya. (abay/hm27)