Pemkab Dairi Serahkan Akta Pendirian AHU Koperasi Merah Putih

Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala (kanan) saat menyerahkan akta notaris pendirian kepada koperasi merah putih Desa Sumbul. (f:ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menyerahkan Akta Pendirian dan Administrasi Hukum Umum (AHU) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah dibentuk.
Penyerahan akta tersebut dilakukan saat acara diskusi percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih dihadiri Sekretaris dan Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Bidang Pangan Republik Indonesia beserta jajarannya.
Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya, perwakilan masing-masing Kepala Daerah, Karo,Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan dan Samosir di Gedung Balai Budaya di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (4/6/2025).
Dalam laporan itu, Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, menyampaikan realisasi percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih di Kabupaten Dairi, melalui musyawarah khusus 27 Mei 2025 telah terlaksana seluruhnya sebanyak 161 Desa dan 8 Kelurahan.
Koperasi yang sudah terbentuk AHU sebanyak 87, sedangkan sertifikat akta notaris yang terbit sudah 62. Dan ditargetkan seluruhnya selesai pada akhir Juni 2025. Wahyu Daniel menyerahkan Akta Notaris secara simbolik kepada 15 perwakilan masing-masing kecamatan se Dairi.
"Koperasi Merah Putih bukan sekedar program melainkan gerakan nasional untuk menghidupkan kembali semangat gotong royong dalam mewujudkan ekonomi dengan melakukan kerja sama koordinatif agar pencapaian target optimal terlaksana," kata Wahyu.
Sejalan dengan hal itu, Wahyu menyebut Pemkab Dairi tetap semangat dan senantiasa berkarya memajukan dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui koperasi merah putih. Selain itu, dapat mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, perwujudan Asta Cita Kedua dan pembangunan dari Desa untuk pemerataan ekonomi menuju indonesia emas 2045.
Melalui koperasi untuk mendorong desa membangun usaha dan pelayanan masyarakat, seperti pengadaan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan termasuk cold storage, usaha strategis, meningkatkan ekonomi desa, berdasarkan Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang koperasi desa merah putih.
Wahyu menyampaikan Pemkab Dairi menyambut positif program tersebut dan komitmen melaksanakan penuh Inpres dimaksud dengan mensukseskan koperasi 161 Desa dan 8 Kelurahan di 15 Kecamatan se Dairi sudah dibentuk. (Manru/hm18)