Monday, October 27, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pemko Siantar Laporkan Dugaan Pencurian Perangkat Traffic Light ke Polisi

Mistar.idSenin, 27 Oktober 2025 16.58
journalist-avatar-top
GA
pemko_siantar_laporkan_dugaan_pencurian_perangkat_traffic_light_ke_polisi

Petugas Polres Pematangsiantar saat mengecelak TKP pencurian mesin kontrol traffic light. (foto: Dokumentasi Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi melaporkan dugaan pencurian perangkat mesin kontrol traffic light (lampu lalu lintas) ke Polres Pematangsiantar, Senin (27/10/2025).

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar dengan Nomor: LP/B/493/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan itu disebutkan, pencurian terjadi di Jalan Kartini Ujung, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Dugaan kehilangan pertama kali diketahui setelah beredar informasi di grup WhatsApp bahwa mesin kontrol traffic light di lokasi tersebut hilang.

Setelah menerima laporan dari seorang saksi yang merupakan pedagang kaki lima di sekitar lokasi, pihak Pemko melakukan pengecekan dan memastikan perangkat lampu lalu lintas itu benar-benar hilang. Akibat kejadian tersebut, Pemko Pematangsiantar mengalami kerugian materiil sekitar Rp40 juta.

Sekretaris Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Lusamti Simamora, mengatakan pencurian perangkat tersebut membuat lampu lalu lintas di kawasan Jalan Kartini tidak berfungsi selama beberapa hari.

“Traffic light-nya mati total, jadi kami langsung membuat laporan ke pihak kepolisian,” ujar Lusamti, Senin (27/10/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, petugas dari Polres Pematangsiantar langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tadi kami sudah cek di lokasi. Kotak tempat perangkat lampu lalu lintas itu sudah kosong,” ujar Aiptu Krisman Sembiring, petugas yang memimpin olah TKP. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN