Namanya Dicatut Usaha Cuci Mobil Ilegal, Ketua Komisi E DPRD Sumut Minta Wali Kota Medan Bertindak

Ketua Komisi E DPRD Sumut, HM Subandi. (foto:dokumen/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), HM Subandi, meminta Wali Kota Medan untuk menindak tegas pelaku usaha cuci kendaraan (doorsmeer) di Kota Medan, yang mencatut namanya dalam proses pembangunan usaha tanpa izin.
Hal itu disampaikan politisi Partai Gerindra tersebut setelah namanya disebut-sebut terkait pendirian usaha doorsmeer di Jalan Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kita sudah baca beberapa berita, perlu saya sampaikan, saya tidak ada melindungi pembangunan doorsmeer itu. Ini harus dipahami bersama oleh rekan-rekan di Komisi 4 DPRD Medan,” ujar Subandi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/10/2025).
Ancaman Jalur Hukum
Ia menegaskan, bila praktik pencatutan nama ini kembali terulang, ia tak segan menempuh langkah hukum.
“Jika nanti saya dapat informasi serupa, maka tindakan hukum akan saya tempuh. Jangan sesuka hati menjual nama orang untuk melindungi tindakan yang salah. Semua orang bisa kenal nama, tapi belum tentu kenal sosoknya,” katanya tegas.
Desak Wali Kota Medan Ambil Tindakan
Atas kejadian tersebut, Subandi meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk segera memerintahkan jajaran Pemko menindak tegas bangunan usaha yang tak berizin dan mencatut nama pejabat.
“Saya benar-benar tak terima tindakan oknum tersebut. Sudahlah salah, tak punya izin, menjual nama pula. Maka dari itu, saya minta Wali Kota Medan memberi perintah tegas terhadap bangunan itu,” ucapnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan usaha doorsmeer kendaraan di Jalan Adam Malik. Dalam tinjauan itu, terungkap bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin dan telah menerima surat peringatan.
Pemilik usaha, Steven, mengaku tengah mengurus izin dan menyebut nama Juandi, yang diklaim sebagai pihak yang menjual nama Ketua Komisi E DPRD Sumut, Subandi untuk memuluskan usaha tersebut.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan langsung merespons dengan menegaskan agar tidak mencatut nama anggota DPRD Sumut, karena kewenangan perizinan ada di DPRD Kota Medan. Ia juga menegaskan agar pemilik usaha segera melengkapi perizinan sebelum melanjutkan pembangunan. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
TMMD ke-126 Tapteng Fokus di Kecamatan Lumut dan Sibabangun