Mangkir Kerja Lebih dari Tiga Bulan, Bupati Asri Ludin Pecat Dua ASN Deli Serdang

SK pemecatan diserahkan Bupati kepada masing-masing atasan sebagai perwakilan. (Foto: dok Disominfostan Deli Serdang/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan kembali menjatuhkan sanksi tegas dengan memecat dua aparatur sipil negara (ASN) di jajarannya. Dua ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena terbukti mangkir dari tugas lebih dari tiga bulan.
Kedua ASN tersebut Kiki Wahyudi, pegawai Kantor Camat Lubuk Pakam, dan Selpianus, guru agama Katolik SD Negeri 101771 Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pemecatan diumumkan dalam apel gabungan ASN dan non-ASN di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (17/9/2025). Surat Keputusan (SK) pemecatan diserahkan langsung Bupati kepada masing-masing atasan sebagai perwakilan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 459 dan 461 Tahun 2025. Tindakan keduanya dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bupati Asri Ludin Tambunan, yang akrab disapa Dokter Aci, menegaskan pemecatan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan peringatan keras bagi seluruh ASN.
“Kalau yang saya dapat informasi, guru itu tidak masuk lebih dari tiga bulan. Beliau ternyata menjadi ojek online. Dengan sistem absensi digital sekarang, semua pergerakan pegawai bisa saya pantau langsung dari dashboard di ruang kerja,” ujarnya.
Asri juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat unit kerja. Ia menegaskan, jika kasus serupa terulang, pimpinan unit kerja akan ikut bertanggung jawab.
“Kalau tadi guru, berarti kepala sekolah dan koordinatornya yang lalai. Kalau di kecamatan, berarti camatnya yang tidak baik dalam pengawasan. Ke depan akan ada teguran langsung, bahkan bisa berdampak pada penurunan e-Kinerja, demosi, atau rotasi,” tuturnya.
Selain penegakan disiplin, Bupati juga memperkenalkan inovasi baru di bidang kepegawaian. Mulai sekarang, pengurusan kenaikan pangkat ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi.
“Tidak ada lagi pegawai berbondong-bondong ke BKPSDM. Tidak ada pungutan. Semua berbasis aplikasi dan e-Kinerja. Dari sinilah nanti kita bisa melihat ASN yang benar-benar potensial untuk dipromosikan,” ucapnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Deli Serdang menegaskan komitmen dalam meningkatkan disiplin dan profesionalisme ASN, sekaligus mendorong reformasi birokrasi melalui pemanfaatan teknologi digital. (sembiring/hm18)