Saturday, May 10, 2025
home_banner_first
SUMUT

Lubuk Larangan di Sungai Bahorok Dibuka, Warga Bebas Memancing, Ini Syaratnya

journalist-avatar-top
Sabtu, 10 Mei 2025 18.05
lubuk_larangan_di_sungai_bahorok_dibuka_warga_bebas_memancing_ini_syaratnya

Lubuk larangan sungai Bahorok di desa Timbang Lawan Kabupaten Langkat (f:ist/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Lubuk Larangan Sungai Bahorok, di Desa Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, akan dibuka mulai besok, Minggu (11/5/2025), hingga Selasa (13/5/2025).

Lubuk Larangan adalah kawasan sepanjang satu kilometer di Sungai Bahorok, yang menjadi tempat berkembang biak berbagai jenis ikan sungai.

Setiap tahun, ribuan benih ikan ditaburkan di lokasi ini, dan ikan-ikan tersebut tidak boleh ditangkap oleh siapapun baik dengan cara dipancing, dijala, disetrum, maupun metode lainnya.

Sesuai dengan peraturan desa, siapa pun yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi denda. Tujuan sanksi tersebut adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan populasi ikan di lubuk tersebut.

Mulai 11 hingga 13 Mei 2025, lokasi lubuk larangan akan dibuka untuk umum setiap hari dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Namun, panitia menetapkan beberapa ketentuan, antara lain pendaftaran dengan biaya Rp100 ribu per orang, dan setiap peserta hanya diperbolehkan membawa satu pancing per orang per hari.

“Lubuk larangan ini dibuka khusus di Dusun 7 Desa Timbang Lawan, tepatnya di sekitar Jembatan Datuk Landak, arah ke hilir Sungai Bahorok,” ujar Ketua Panitia Pembukaan Lubuk Larangan, Syafrizal, pada Sabtu (10/5/2025).

Syafrizal menambahkan bahwa hingga kini sudah banyak pemancing dari kawasan Medan dan Binjai yang menghubungi panitia dan akan datang ke lokasi lubuk larangan.

Seperti tahun lalu, berbagai jenis ikan sungai seperti ikan jurung, baung, mirik, cancan, nila, dan ikan tawas berhasil dipancing di lubuk larangan dan dibawa pulang oleh pemancing.

“Uang hasil pendaftaran ini akan digunakan untuk merenovasi Mushalla Muslimin di Dusun 7 Desa Timbang Lawan,” kata Syafrizal. (endang/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES