Friday, May 23, 2025
home_banner_first
SUMUT

Kemenag Deli Serdang Monitoring Pelayanan Nikah dan Rujuk di KUA Sunggal

journalist-avatar-top
Jumat, 23 Mei 2025 10.47
kemenag_deli_serdang_monitoring_pelayanan_nikah_dan_rujuk_di_kua_sunggal

Kemenag Deli Serdang monitoring pelaksanaan administrasi nikah dan rujuk di KUA Sunggal. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi administrasi pernikahan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang melakukan monitoring pelaksanaan nikah dan rujuk (NR) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sunggal, Jumat (23/5/2025).

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas), H Mulia Banurea, menegaskan pentingnya setiap KUA untuk mematuhi peraturan terbaru terkait pencatatan pernikahan dan rujuk.

Ia merujuk pada peraturan yang terbaru, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang syarat administrasi daftar nikah.

Kemudian, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 478 Tahun 2025 yang mewajibkan dokumentasi berupa tiga foto yakni, sebelum akad nikah, saat akad berlangsung, dan saat penyerahan buku nikah kepada pengantin.

“Proses pencatatan pernikahan dan rujuk diusahakan tertib administrasi dan lancar dalam pengerjaannya,” kata Mulia melalui keterangan tertulis yang diterima Mistar pada Jumat, (23/5/2025).

Mulia juga menegaskan bahwa seluruh proses administrasi harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam PMA dan KMA.

Semua dokumen wajib dilengkapi tanda tangan, stempel resmi, serta dicetak melalui aplikasi resmi SIMKA (Sistem Informasi Kementerian Agama).

“Diharapkan tidak ada manipulasi pelaksanaan pernikahan di balai dan di luar balai. Setiap penyimpangan pasti akan ada punishment (hukuman),” ucapnya.

Untuk meningkatkan publikasi, Mulia meminta Kepala KUA Kecamatan Sunggal, Ahmad Jazuli Daulay, menunjuk seorang penyuluh sebagai PIC (penanggung jawab) untuk setiap kegiatan.

Ia juga mengingatkan seluruh penyuluh agar fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

“Harus ada peningkatan pelayanan dan kualitas administrasi di era digitalisasi dan transparansi saat ini,” tuturnya. (susan/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN