DKPP Putuskan Empat Anggota KPU Tapteng Terbukti Langgar Kode Etik


Lima anggota KPU Kabupaten Tapteng. (f: ist/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, 4 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Sementara satu orang anggota KPU Tapteng atas nama Helman Tambunan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan diminta untuk merehabilitasi nama baiknya.
Putasan ini sesuai salinan hasil putusan Nomor 280-PKE-DKPP/XI/2024 DKPP RI tanggal 19 Mei 2025 yang berhasil diperoleh Mistar, Rabu (21/5/2025).
"Menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh pengadu Famoni Gulo, warga Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, dengan perkara Nomor 321-P/L-DKPP/X/2024," ujar Sekretaris Persidangan, Haq Abdul Gani, dikutip dari surat putusan itu.
Dalam kesimpulan putusan itu dijelaskan, berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, mendengarkan keterangan pihak terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu, para teradu, dan pihak terkait.
Maka, DKPP menyimpulkan bahwa teradu I, teradu II, teradu IV dan teradu V terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. "Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," katanya.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut DKPP memutuskan, menerima pengaduan pengadu untuk sebagian.
Selanjutnya, menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wahid Pasaribu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapteng, teradu II Mhd Fadli Wanri, teradu IV Fahri Zulaiman Rambe, dan Teradu V Abdul Haris Nasution masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tapteng terhitung sejak putusan ini dibacakan.
"Merehabilitasi nama baik teradu III Helman Tambunan selaku Anggota KPU Kabupaten Tapteng terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.
Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 anggota DKPP, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota.
Sebelumnya, dalam laporan Famoni Gulo menyampaikan, pihaknya melaporkan atas tindakan KPU Tapteng terkait penolakan pendaftaran Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan dan Partai Buruh pada tanggal 5 September 2024.
Penolakan KPU Tapteng merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang bertentangan dengan proses dan tata cara prosedur pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian, pelanggaran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (feliks/hm24)