Temukan Kecurangan Perekrutan Kepling di Medan, Segera Laporkan

Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor.(foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sudah menjadi rahasia umum perekrutan kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan banyak diwarnai aksi curang. Aksi suap menyuap dianggap jadi cara untuk melanggengkan duduk menjadi Kepling.
Hal itu juga terlihat dari banyaknya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Komisi I DPRD Kota Medan. Hampir dari seluruh kecamatan di Kota Medan terdapat masalah dalam perekrutan Kepling.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, membuka Pos Pengaduan di Sopo Restorasi Bersatu di Jalan Karya Mesjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Helvetia.
“Jika ada dugaan kecurangan yang dilakukan oknum Lurah atau Camat, segera laporkan. Akan kita tindak lanjuti secepatnya,” ujar Politisi NasDem ini, Rabu (15/10/2025).
Antonius berjanji setiap aduan yang masuk akan diteruskannya ke Komisi I DPRD Kota Medan untuk langsung di-RDP-kan.
“Pastinya akan kita bahas dengan cara-cara yang baik dahulu sebelum dibahas di RDP. Salah satunya dengan musyawarah di Kelurahan. Jika memang bisa diselesaikan, tentu tidak di RDP kan,” katanya.
Pria yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini mengaku sudah banyak menerima laporan secara lisan dari masyarakat.
“Urusan pemerintahan kita minta transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik. Perda Kepling sudah ada, Camat dan Lurah harus mempedomani Perda itu," ucapnya.
Beberapa kasus yang viral yakni perekrutan calon Kepling yang mendaftar di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia justru ditempatkan di Lingkungan VI Kelurahan Cinta Damai, bukan di wilayah Helvetia Timur tempat ia mendaftar.
Bukan itu saja, persoalan perekrutan Kepling 10, Kecamatan Dwikora juga mengemuka. Dimana calon Kepling yang tidak memenuhi persyaratan diloloskan menjadi Kepling.