Diduga Langgar Aturan, Bupati Dairi Diminta Batalkan Proyek Puskesmas Rp2,5 Miliar

Ricard Eddy M Lingga. (foto:dokricardeddymlingga/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Bupati Dairi, Vickner Sinaga, diminta untuk membatalkan proyek pengembangan Puskesmas senilai lebih dari Rp2,5 miliar yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes).
Permintaan ini disampaikan perwakilan masyarakat dan penyedia jasa konstruksi melalui surat terbuka, Kamis (17/7/2025).
Ricard Eddy M. Lingga selaku pelaku usaha konstruksi, menyebutkan proses lelang proyek itu diduga melanggar ketentuan tata laksana pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan aturan turunannya.
Beberapa indikasi pelanggaran yang disampaikan antara lain, Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan lelang diduga tidak melaksanakan evaluasi administrasi dan teknis secara menyeluruh, khususnya terkait verifikasi alamat dan keberadaan kantor penyedia tidak ada plang nama, tidak memenuhi kelayakan kantor seperti ruang kerja dan parkir.
Ketiadaan dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang menjadi syarat dalam proyek konstruksi. Evaluasi faktual personel dan peralatan tidak dilakukan, padahal nilai paket pekerjaan berskala menengah-besar.
Penandatanganan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum Pre-Construction Meeting (PCM), yang seharusnya wajib dilakukan untuk menyepakati jadwal kerja, titik nol, dan kesiapan teknis administratif.
Ricard menegaskan tidak dilaksanakannya PCM meningkatkan risiko dimulainya proyek tanpa kesiapan lapangan, sehingga rawan kegagalan pekerjaan.
Kedua pelanggaran di atas menunjukkan adanya indikasi kesengajaan dan pembiaran, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius dalam tata kelola proyek pemerintah. Begitu juga dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam penunjukan penyedia.
Ini termasuk pembangkangan terhadap semangat transparansi dan akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah, yang justru sedang diperangi keras oleh pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai perbandingan, mereka menyinggung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menunjukkan jika kelalaian dalam pengadaan dapat berujung pada proses hukum dan kerugian negara.
“Demi menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Dairi. Kami siap mendukung perbaikan sistem lelang agar berpihak pada kualitas dan keadilan,” kata Ricard.
Bupati Dairi diminta segera membatalkan kontrak proyek pengembangan Puskesmas itu, melakukan evaluasi ulang terhadap proses lelang, menonaktifkan sementara PPK dan Pokja terkait hingga pemeriksaan internal atau Inspektorat selesai. Lalu memastikan pengadaan ulang dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.
Kabag Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Dairi, Melda Siburian, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (17/7/2025), menyatakan surat tersebut belum diterima, sehingga pihaknya belum dapat memberikan tanggapan. (manru/hm16)