Dana Rp33,7 Miliar dari DBH Sumut Disiapkan Pemkab Dairi untuk Kesehatan dan Pelayanan Publik

Kantor Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Selasa (26/8/2025). (foto:manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi mengalokasikan dana sebesar Rp33,7 miliar untuk belanja pelayanan kesehatan, dukungan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), serta belanja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, secara tertulis melalui WhatsApp saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (26/8/2025).
Dana sebesar Rp33,7 miliar bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak tahun anggaran 2025 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).
“Berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, target DBH Pemprov Sumut ke Pemkab Dairi sebesar Rp33.767.494.000,” kata Surung.
Baca Juga: Soal Utang DBH Sumut Rp433,8 M ke Pemko Medan, BPKAD Sumut: Tak Ada Utang, Sudah Semua Dibayarkan
Rincian DBH tersebut adalah:
Bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Rp9.535.324.000.
Bagi hasil Pajak Rokok (PR): Rp22.971.776.000.
Bagi hasil Pajak Air Permukaan (PAP): Rp1.260.394.000.
Anggaran ini dialokasikan untuk:
Belanja pelayanan kesehatan dan dukungan Jamkesmas: Rp11.485.889.000.
Belanja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik: Rp22.281.605.000.
Sekda menambahkan, belanja penyelenggaraan pemerintah daerah mencakup kegiatan penanggulangan bencana oleh BPBD, pengelolaan informasi pemerintahan, tata kelola pemerintahan, promosi penanaman modal, kegiatan pelayanan publik, penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), serta program Gerakan Pangan Murah. (manru/hm16)