Cafe Duku Indah Dirubuhkan, Kuasa Hukum Klaim Rugi Rp4 Miliar

Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan saat menyaksikan proses eksekusi perobohan diskotik CDI. (foto:bayu/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Kuasa hukum Cafe Duku Indah (CDI), Ranto Sibarani, mengungkapkan pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar akibat eksekusi perobohan bangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Eksekusi tersebut dilakukan meski pihaknya telah mencoba membuka dialog dengan pihak berwenang.
“Kami sangat menyesalkan tindakan pembongkaran ini. Padahal kami sudah berupaya untuk berdialog secara baik,” ujar Ranto, Jumat (15/8/2025).
Ia juga menyoroti kerusakan yang ditimbulkan, termasuk genset yang tidak hanya digunakan oleh pihak CDI, tetapi juga mengaliri listrik bagi warga sekitar.
“Genset itu sering dipakai masyarakat. Ini bukan hanya kerugian bagi pemilik, tapi juga berdampak pada warga,” katanya.
Soal Dugaan Narkoba, Tidak Ada dalam Dasar Pembongkaran
Menanggapi alasan pemerintah yang menyebut pembongkaran dilakukan karena dugaan peredaran narkoba, Ranto membantah keras. Ia menyatakan bahwa dalam dokumen yang dibacakan saat eksekusi, tidak satu pun menyebut soal narkoba, melainkan hanya soal izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kalau ada masalah narkoba, sanksinya jelas. Ada prosedurnya: mulai dari pencabutan izin hingga sanksi administratif. Tapi ini langsung dibongkar tanpa tahapan yang benar,” tuturnya.
Ranto juga menyampaikan bahwa pihak CDI telah menunjukkan dokumen IMB yang sah, namun secara sepihak pemerintah menyatakan izin tersebut telah dicabut pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembongkaran.
“IMB kami tunjukkan, tapi mereka bilang sudah dicabut. Anehnya, pencabutan dilakukan hari ini dan langsung dibarengi pembongkaran. Kami bahkan tidak menerima salinan pencabutan itu,” ucapnya.
Karena itu, Ranto menolak menandatangani berita acara pembongkaran, sebab isi dokumen tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Mereka tulis IMB tidak ada, padahal ada. Kalau dicabut, mestinya ditulis ‘sudah dicabut’, bukan ‘tidak memiliki’. Kami akan tempuh jalur hukum karena ini menurut kami adalah tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.
Pemerintah: Siap Hadapi Gugatan
Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Pemkab Deliserdang, Edwin, mempersilakan pihak CDI untuk menggugat secara hukum.
“Silakan saja. Kami siap menghadapi karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ucap Edwin.
Ia menegaskan bahwa pencabutan IMB dilakukan karena terdapat masalah besar terkait dugaan narkoba, meski tidak dijelaskan lebih lanjut soal keterkaitannya dalam proses hukum.
“Itu kewenangan dari kepala dinas perizinan. Kami hanya menindaklanjuti,” kata Edwin. (bayu/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Wabup Labura Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka Tahun 2025