Monday, September 1, 2025
home_banner_first
SUMUT

Bupati Samosir Serahkan SK PPPK Tahap II, Publik Pertanyakan Proses Pengangkatan

journalist-avatar-top
Senin, 1 September 2025 17.16
bupati_samosir_serahkan_sk_pppk_tahap_ii_publik_pertanyakan_proses_pengangkatan

Foto bersama dengan Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom usai menyerahkan 21 SK P3K tahap II. (foto:diskominfosamosir/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II kepada 21 orang, Senin (1/9/2025), di Aula Kantor Bupati Samosir.

Dalam arahannya, Vandiko meminta para aparatur bekerja sepenuh hati dalam melayani masyarakat.

“Gunakan kompetensi yang dimiliki. Inovasi dan kreativitas PPPK sangat diperlukan untuk mempercepat program pembangunan daerah,” ujarnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir, Saut Marasi Simanihuruk, menjelaskan formasi PPPK tahun 2024 berjumlah 170 orang. Dari jumlah itu, 149 orang lulus pada tahap I dan 21 orang lulus pada tahap II.

Rincian penerima SK tahap II terdiri dari satu tenaga teknis, 12 guru, dan delapan tenaga kesehatan.

Namun, di tengah euforia penyerahan SK, muncul dugaan kejanggalan dalam proses pemberkasan. Seorang warga bernama J Sitanggang menyurati BKPSDM Samosir terkait dugaan pelanggaran persyaratan.

“Kami menemukan kejanggalan persyaratan salah seorang P3K yang menerima SK hari ini. Persyaratan minimal dua tahun bagi tenaga honorer harus dibuktikan dengan daftar hadir. Saat ini kami sedang mengumpulkan data pendukung,” katanya.

Di media sosial, sejumlah warganet juga mempertanyakan keabsahan pengangkatan P3K tahap II. Polemik mencuat setelah beredar dokumen resmi yang menunjukkan adanya peserta seleksi berstatus tidak lolos karena belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun, namun diduga tetap diangkat.

Dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Samosir pada 20 Januari 2025, tercatat nama Masnur Rajagukguk dan Hirim Rohani Situmorang dinyatakan tidak lolos seleksi, karena masa kerja belum mencapai dua tahun.

Unggahan di grup Facebook Menuju Samosir Maju juga mempersoalkan hal tersebut.

“Apa boleh yang tidak memenuhi syarat diangkat menjadi P3K? Apa memang suka-suka di Kabupaten Samosir ini?” tulis akun Non Blok.

Komentar lain bermunculan, mulai dari pembelaan bahwa ada aturan terbaru, hingga sindiran bahwa proses pengangkatan bisa dilakukan semaunya. Bahkan muncul tudingan bahwa salah seorang dokter penerima SK P3K memiliki afiliasi politik dengan partai tertentu.

Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, salah satu syarat pengangkatan adalah masa kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah.

Aturan inilah yang kini menjadi sorotan publik, mengingat adanya dokumen resmi yang justru menyatakan beberapa calon belum memenuhi persyaratan tersebut. (pangihutan/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN