Thursday, August 7, 2025
home_banner_first
SUMUT

Begini Respons Manajemen Soal RSUD HAMS Kisaran Turun Kelas Status Tipe

journalist-avatar-top
Kamis, 7 Agustus 2025 20.53
begini_respons_manajemen_soal_rsud_hams_kisaran_turun_kelas_status_tipe

RSUD Haji Abdul Manan Simatupang, Kisaran. (foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Manajemen UPTD RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran menegaskan informasi penurunan status tipe rumah sakit dari tipe C ke tipe D adalah keliru.

Adapun, yang mengalami penurunan bukanlah status tipe rumah sakit, melainkan status pengklaiman layanan BPJS Kesehatan, akibat ketidaksesuaian jumlah dan tata letak ventilator dengan standar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penegasan itu disampaikan Direktur RSUD HAMS, dr Kurniady Sebayang, dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (7/8/2025). Ia menjelaskan RSUD HAMS tetap berstatus sebagai rumah sakit tipe C, sebagaimana ditetapkan melalui proses akreditasi oleh Kemenkes berdasarkan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010.

“Perlu diluruskan bahwa bukan tipe rumah sakit yang turun, melainkan status klaim BPJS yang disesuaikan karena hasil review ventilator belum memenuhi standar,” ujar dr Kurniady dalam keterangannya.

Ia menerangkan hasil review yang dilakukan Kemenkes terhadap 545 rumah sakit di seluruh Indonesia menemukan bahwa sebanyak 174 rumah sakit belum memenuhi standar, termasuk RSUD HAMS Kisaran.

Evaluasi ini tertuang dalam surat Kemenkes kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan bernomor YR.02.01/D.S/2476/2005 tertanggal 13 Juni 2025. Adapun, masalah utama yang ditemukan adalah ketidaksesuaian jumlah dan distribusi ventilator.

Menurut standar Kemenkes, ruang ICU dewasa harus memiliki ventilator sebanyak 60 persen dari total tempat tidur, sementara ruang PICU dan NICU (anak dan bayi) masing-masing 40 persen. Namun, di RSUD HAMS, ventilator justru lebih banyak tersedia di ruang PICU dan NICU dibandingkan ICU dewasa.

“Karena distribusinya tidak sesuai standar, maka berdampak pada status klaim BPJS yang diturunkan dari tipe C ke D. Ini bukan berarti tipe rumah sakit kami turun,” tutur Kurniady.

Sebagai tindak lanjut, RSUD HAMS telah menyampaikan surat klarifikasi ke Kemenkes dan meminta dilakukannya visitasi ulang. Proses review lanjutan juga telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Kisaran bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan beberapa waktu lalu.

“Visitasi ulang sudah dilaksanakan, sekarang kami tinggal menunggu hasil resmi dari Kementerian Kesehatan. Ada masa tenggang waktu sebelum keputusan final dikeluarkan,” ucapnya.

Sebagai informasi, RSUD HAMS merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah beroperasi sejak 1968. Rumah sakit ini telah melayani masyarakat selama puluhan tahun dan menjadi rujukan utama pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. (Perdana/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN