Sunday, July 13, 2025
home_banner_first
SUMUT

Baru Sehari Didemo, Tambang Galian C Ilegal di Binjai Selatan Kembali Beroperasi

journalist-avatar-top
Jumat, 11 Juli 2025 21.29
baru_sehari_didemo_tambang_galian_c_ilegal_di_binjai_selatan_kembali_beroperasi

Tambang liar Galian C di Kelurahan Tanah Merah masih bebas beroperasi. (Foto: Tiktokdejon/Mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Aktivitas tambang Galian C ilegal di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, yang sebelumnya sempat ditutup akibat aksi demo warga, kini kembali beroperasi. Informasi ini terungkap melalui unggahan seorang warga, Dejon Sembiring, di media sosial TikTok.

Saat dikonfirmasi, Dejon membenarkan bahwa lokasi tambang tersebut memang telah buka kembali hanya sehari setelah aksi unjuk rasa digelar.

"Iya, baru sehari tutup didemo, sekarang udah buka lagi," ujar Dejon, Jumat (11/7/2025) siang.

Menurutnya, dalam aksi unjuk rasa yang digelar sebelumnya, warga sudah menyampaikan keluhan mereka kepada DPRD Binjai terkait tambang ilegal tersebut. Tuntutan warga juga sudah dicatat secara resmi dalam notulen pertemuan.

"Dalam aksi unjuk rasa kemarin, salah satunya warga meminta agar lokasi Galian C di Tanah Merah segera ditutup karena tidak ada izinnya dan merusak lingkungan," katanya.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Binjai, Gusuartini, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan warga terkait tambang tanpa izin tersebut.

Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa warga menyoroti keberadaan enam titik lokasi Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Padahal, secara aturan, setiap aktivitas pertambangan Galian C harus memiliki dokumen WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dikeluarkan oleh Pemprov Sumut untuk legalitas eksplorasi dan penetapan harga batuan sesuai regulasi. (Bayu/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN