Friday, July 18, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Tiang dan Kabel Fiber Optik Internet Bikin Semrawut Siantar, Satpol PP: Konfirmasi ke Dinas PUTR

journalist-avatar-top
Jumat, 18 Juli 2025 21.12
tiang_dan_kabel_fiber_optik_internet_bikin_semrawut_siantar_satpol_pp_konfirmasi_ke_dinas_putr

Tiang kabel jaringan internet kian menjamur di Kota Pematangsiantar. (foto:dokumen/mistar/hm16)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penumpukan tiang dan kabel fiber optik layanan internet di sejumlah ruas jalan dan kawasan permukiman di Kota Pematangsiantar dikeluhkan warga, karena menambah kesemrawutan kota.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Pematangsiantar, Farhan Zamzamy menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) selaku pihak yang menerbitkan rekomendasi pemasangan.

Farhan menyebut personel bidang lidik Satpol PP sudah turun ke lapangan menindaklanjuti pengaduan masyarakat di Kelurahan Simarito dan Kecamatan Siantar Sitalasari.

“Personel sudah cek. Ternyata pemilik tiang punya rekomendasi dari Dinas PUTR. Kondisinya sama juga saat kami turun ke Siantar Sitalasari,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).

Karena itu, menurutnya, pihak yang paling tepat diminta penjelasan adalah penerbit rekomendasi. “Harusnya yang dikonfirmasi itu penerbit rekomendasi. Kenapa rekomendasi pendirian tiang dikeluarkan?,” ucap Farhan.

Dia menambahkan Satpol PP tetap punya kewenangan menertibkan, namun membutuhkan aduan masyarakat berbasis data dan bukti agar penindakan tidak terhambat.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Pematangsiantar mendesak Dinas PUTR menghentikan sementara penerbitan rekomendasi pemasangan tiang dan kabel fiber optik di jalan dan permukiman warga.

Desakan muncul, setelah Kadis PUTR Sofian Purba mengakui aktivitas jaringan internet swasta tersebut belum memberi kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Jangan ada lagi rekomendasi keluar dari PUTR sebelum Peraturan Daerah (Perda) retribusinya disahkan. Itu jelas merugikan daerah,” kata Anggota Komisi III, Erwin Freddy Siahaan dalam rapat kerja terbaru.

Erwin menilai pemasangan kabel serampangan telah merusak estetika kota. Ia menggambarkan kondisi kabel yang menjuntai di banyak titik seperti ‘sarang laba-laba’ dan dinilai berpotensi membahayakan warga.

Menanggapi kritik itu, Sofian mengatakan Dinas PUTR sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi pemanfaatan ruang publik oleh pihak ketiga, termasuk pemasangan jaringan kabel bawah maupun atas tanah.

“Selama ini belum ada dasar hukum jelas untuk menarik retribusi dari aktivitas itu. Kami sedang siapkan rancangan Perda nya,” ujarnya.

Tumpukan tiang dan kabel menjamur di berbagai titik kota dan dikhawatirkan mempengaruhi keselamatan pengendara, estetika tata ruang, serta penataan utilitas ke depan.

Warga berharap koordinasi lintas Dinas PUTR, Satpol PP, dan DPRD dapat menghasilkan aturan dan penertiban yang jelas. (jonatan/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN