Thursday, August 21, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Syarat Seleksi Dirum Perumda Tirta Uli Dikritik

journalist-avatar-top
Kamis, 21 Agustus 2025 14.49
syarat_seleksi_dirum_perumda_tirta_uli_dikritik

Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Daud Simanjuntak. (Foto: Jonatan/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Daud Simanjuntak, mengkritik salah satu poin persyaratan dalam seleksi calon Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli.

Kritik tersebut disampaikan terkait poin 5 yang mewajibkan calon direksi memahami manajemen perusahaan dan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp10.000.

Kemudian, wajib memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum atau air limbah paling lama 6 bulan untuk tingkat madya dan 12 bulan untuk tingkat utama setelah pengangkatan.

Menurut politisi Partai Golkar ini, syarat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Seharusnya panitia seleksi mengikuti aturan yang jelas. Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Pasal 35 sudah disebutkan syarat bagi calon direksi, di antaranya memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, berperilaku baik, dan dedikasi tinggi. Selain itu juga memahami manajemen perusahaan, serta memiliki pengetahuan memadai di bidang usaha perusahaan,” ujar Daud, Kamis (21/8/2025).

Daud menegaskan, syarat yang dikeluarkan panitia seleksi justru membuka ruang multitafsir.

“Permendagri menekankan pengalaman yang memadai sebelum diangkat sebagai direksi, bukan justru mencari pengalaman setelah menjabat. Kalau begini, syarat ini sarat gugatan,” katanya.

Ia mengingatkan, jika tetap dipaksakan, ketentuan tersebut dapat menimbulkan preseden buruk bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam proses penempatan pejabat di perusahaan daerah.

“Kita tidak ingin ke depan muncul masalah hukum yang justru merugikan daerah,” tuturnya.

Daud pun meminta panitia seleksi, maupun Pemko Pematangsiantar segera meninjau ulang dan merevisi persyaratan tersebut agar sejalan dengan aturan yang berlaku. (gideon/hm20)

REPORTER: