Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 di Siantar Dua Tahap


Ilustrasi anak sekolah siap melanjutkan pendidikan (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar mulai menyosialisasikan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Mekanisme pendaftaran dilakukan dua tahap, secara daring hingga bagi sekolah yang daya tampungnya kurang.
Kepala Disdik M Hamdani Lubis mengatakan pendaftaran murid baru jenjang TK-SMP dimulai pada 16 Juni mendatang. Berlanjut awal Juli 2025, SPMB tahap kedua dibuka kembali sebelum tahun ajaran baru bergulir. Juknis itu pun telah diteken Wali Kota Pematangsiantar.
Dia menyebut, jalur pendaftaran SPMB yang sebelumnya bernama PPDB meliputi domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Persentase kuota penerimaan murid baru akan mengalami perubahan, dengan catatan jalur prestasi dikecualikan untuk SD.
"Jalur domisili paling sedikit 80 persen dari daya tampung SD. Minimal 45 persen dari daya tampung untuk SMP," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
Sementara kuota jalur afirmasi maksimal 15 persen dari daya tampung SD, 20 persen paling banyak untuk SMP. Lalu jalur prestasi paling banyak 30 persen dari daya tampung SMP dengan rincian 20 persen prestasi akademik dan 10 persen prestasi non-akademik.
"Persentase kuota jalur mutasi maksimal 5 persen dari daya tampung tingkat SD dan SMP. Terdapat 69 SD Negeri dan 14 SMP Negeri yang ada di Kota Pematangsiantar," katanya.
Hamdani kemudian menegaskan larangan pungutan pada pelaksanaan penerimaan murid baru 2025. Kepada masyarakat, ia berharap segera melaporkan dengan sejumlah bukti pendukung. Disdik Pematangsiantar akan memproses bentuk-bentuk pungutan liar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (jonatan/hm17)