Wednesday, August 6, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Kadishub Siantar dan Anak Buahnya Belum Diberhentikan Sementara

journalist-avatar-top
Rabu, 6 Agustus 2025 20.29
kadishub_siantar_dan_anak_buahnya_belum_diberhentikan_sementara

Kadishub Julham Situmorang dan stafnya Tohom Lumban Gaol. (foto: dok/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Hingga saat ini, jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang dan anak buahnya Tohom Lumban Gaol belum diberhentikan sementara. Meski kini, keduanya telah ditahan menyusul surat pemberitahuan dari aparat penegak hukum (APH).

"Ini baru ke luar surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Pertimbangan Teknis (Pertek) kedua yang bersangkutan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).

Namun, ia enggan merinci terlalu jauh. Timbul bilang, dokumen Pertek itu akan diserahkan pada Wali Kota Wesly Silalahi untuk meminta persetujuan pemberhentian sementara kedua jabatan.

"Hasil pertimbangan pemberhentian sementara sesuai Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK). Kami masih menunggu arahan dari pimpinan," ucapnya.

Diketahui, Pertek BKN adalah dokumen yang dikeluarkan oleh BKN sebagai persetujuan teknis terhadap usulan pengangkatan jabatan. Pertek memastikan keselarasan dan akurasi pengelolaan data ASN serta kelancaran pelayanan kepegawaian.

Kasus dugaan pungutan liar tersebut bermula saat Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Kota Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir untuk keperluan renovasi gedung pada tahun 2024.

Dishub menindaklanjuti dan meminta pembayaran sebagai bentuk kompensasi sebesar Rp48.600.000. Uang tersebut diserahkan RSVI secara tunai kepada Tohom Lumban Gaol dan diteruskan kepada Julham Situmorang. Namun, uang itu disebut-sebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah. (Jonatan/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN