Wednesday, October 8, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Penunjukan Plt Asisten Pemko Siantar, DPRD: Ada yang Kurang Tepat

Rabu, 8 Oktober 2025 09.21
penunjukan_plt_asisten_pemko_siantar_dprd_ada_yang_kurang_tepat

Balai Kota Pematangsiantar. (Foto: Dokumentasi Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan, mengaku telah mendengar informasi mengenai penunjukan seorang PNS yang merangkap jabatan diangkat sebagai Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako beberapa waktu lalu.

"Ya, kemungkinan [di sana] ada pemahaman yang kurang tepat terhadap PermenPAN-RB," katanya kepada Mistar, Rabu (8/10/2025).

Politisi Gerindra itu kemudian berjanji akan meminta penjelasan terkait status penunjukan Pelaksana Tugas tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). "Kita tunggu saja bagaimana tindak lanjut revisi SK tersebut," ucap Patar.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Timbul Hamonangan Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal meninjau ulang SK pengangkatan Ricky Marthin Damanik sebagai Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB RI.

Dasar koordinasi itu, kata Timbul, merujuk pada PermenPAN-RB RI Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor. Sebagaimana salah satu pasalnya, auditor dilarang merangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, maupun jabatan pelaksana.

Ricky Marthin Damanik sendiri diketahui saat ini merupakan Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar. Ia sebelumnya dipercaya sebagai Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako tertanggal 2 Oktober 2025.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN