PM Italia Giorgia Meloni Dilaporkan ke ICC atas Dugaan Terlibat Genosida

PM Italia Giorgia Meloni. (Foto: Instagram/@giorgiameloni)
Roma, MISTAR.ID
Perdana Menteri (PM) Italia Giorgia Meloni mengatakan bahwa ia dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan keterlibatan dalam genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. Selain Meloni, sejumlah menteri Italia juga turut disebut dalam laporan tersebut.
Dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Rabu (8/10/2025), Meloni menyebut namanya tercantum dalam laporan yang diajukan oleh kelompok advokasi pro-Palestina. Kelompok itu menuduh pemerintah Italia ikut bertanggung jawab karena memasok senjata kepada Israel.
Menurut Meloni, aduan ke ICC itu juga menargetkan Menteri Pertahanan Guido Crosetto dan Menteri Luar Negeri Antonio Tajani. Ia menambahkan bahwa Roberto Cingolani, kepala perusahaan pertahanan Leonardo yang berbasis di Roma, juga disebut dalam laporan tersebut.
Laporan yang tertanggal 1 Oktober 2025 itu ditandatangani oleh sekitar 50 orang, termasuk profesor hukum, pengacara, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa dengan memberikan dukungan kepada Israel, pemerintah Italia diduga terlibat dalam genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap rakyat Palestina.
“Dengan mendukung pemerintah Israel, terutama melalui penyediaan senjata mematikan, pemerintah Italia telah terlibat dalam genosida yang sedang berlangsung,” demikian bunyi laporan tersebut.
Meloni menjelaskan jika tuduhan itu tidak masuk akal dan menyebut kasus semacam ini belum pernah terjadi sebelumnya.
“Saya pikir tidak ada kasus lain di dunia atau dalam sejarah yang memiliki aduan seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, penyelidik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza.
ICC sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, kelaparan, dan penganiayaan terhadap warga Gaza.
Meski demikian, hingga kini ICC belum mengeluarkan dakwaan resmi terkait genosida. Kelompok pelapor dari Palestina menyerukan agar pengadilan internasional tersebut membuka penyelidikan formal terhadap dugaan keterlibatan pejabat Italia.
Selain itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang diajukan oleh Afrika Selatan, atas dugaan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida PBB tahun 1948.[]
PREVIOUS ARTICLE
PM Qatar dan Delegasi Turki Hadiri di Perundingan Damai Gaza