Wednesday, October 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Padangsidimpuan Beberkan Modus Pemerasan ASN oleh LSM Gadungan

Rabu, 8 Oktober 2025 12.03
polres_padangsidimpuan_beberkan_modus_pemerasan_asn_oleh_lsm_gadungan

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP K. Sinaga dan Kasat Reskrim AKP H Naibaho. (Foto: Dok. Polres Padangsidimpuan/Mistar)

news_banner

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Empat pria yang mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) ditangkap Polres Padangsidimpuan di sebuah kafe kawasan Jalan Sisingamangaraja, Senin malam (6/10/2025).

Penangkapan dilakukan karena keempatnya melakukan pemerasan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan berinisial IIH.

Keempat pelaku masing-masing berinisial JF, ARH, DS, dan MA. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta hasil pemerasan.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP K. Sinaga didampingi Kasat Reskrim AKP H Naibaho, mengatakan korban diancam oleh para pelaku jika tidak memberikan uang yang diminta.

“Para pelaku mengancam akan menyebarkan video pribadi korban dan menggelar aksi demonstrasi jika tidak diberikan uang. Korban sempat mengirim sejumlah uang melalui aplikasi DANA sebelum mereka meminta tambahan Rp15 juta,” ujar AKP Sinaga, Selasa (7/10/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, korban bersama tim kepolisian mengatur pertemuan dengan para pelaku di sebuah kafe. Begitu transaksi terjadi, polisi langsung menangkap keempatnya.

“Keempatnya kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Sinaga.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN