Pemko Siantar Ajukan Pembelian Eks Rumah Singgah untuk Kantor Dinas PKP

Eks Rumah Singgah C-19. (f: jonatan/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berencana memanfaatkan gedung eks rumah singgah C-19 di Jalan Sisingamangaraja sebagai Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Saat ini, rencana tersebut masih dalam proses administrasi.
“Nanti ada anggaran untuk memperbaiki gedung. Jadi, direhab dulu," ujar Kepala Bidang Perumahan PKP, Eva Imelda Sihombing, Senin (2/5/2025).
Rencana pembelian gedung tersebut berawal dari penawaran pemilik bangunan kepada Pemko Pematangsiantar. Saat ini, dokumen perencanaannya masih disusun oleh Dinas PKP.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Arri S. Sembiring, menyampaikan bahwa proses pembelian sedang ditangani oleh Tim Pengadaan Tanah yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
“Jika mendapat persetujuan, kami akan mengajukan objek tersebut ke Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP),” ujarnya.
Dikatakan Arri lagi, proses appraisal dari KJPP nantinya akan menentukan harga wajar yang dipedomani oleh Pemko Pematangsiantar dan menyesuaikan kemampuan keuangan.
"Menjadi perhatian karena kebutuhan perluasan Kantor Disdamkarmat, mengingat aktivitas ke luar masuk mobil pemadam kebakaran membutuhkan keleluasaan mobilitas," katanya.
Seperti diketahui, gedung rumah singgah tersebut sebelumnya dipinjam pakai oleh Pemko Pematangsiantar. Pemilik memberikan izin untuk keperluan pemerintah dalam menangani situasi Pandemi C-19. (jonatan/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pemkab Simalungun Fokus Revitalisasi Nilai Pancasila