Tuesday, May 6, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemko Pematangsiantar akan Rehab 40 Rumah Tidak Layak Huni Tahun Ini

journalist-avatar-top
Selasa, 6 Mei 2025 12.40
pemko_pematangsiantar_akan_rehab_40_rumah_tidak_layak_huni_tahun_ini

Kabid Perumahan PKP Pematangsiantar, Eva Imelda Sihombing mengungkapkan jumlah rumah yang akan direhab tahun ini . (f:jonatan/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akan merehabilitasi sebanyak 40 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya mengurangi angka kemiskinan dan memperbaiki kawasan kumuh di Kota Sapangambei Manoktok Hitei.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Eva Imelda Sihombing, menjelaskan bahwa program ini terbagi di dua kawasan, 30 unit berada di kawasan kumuh, sementara 10 unit lainnya berada di kawasan non-kumuh.

Program rehabilitasi RTLH ini menyasar keluarga kurang mampu berdasarkan usulan dari tingkat kelurahan dan kecamatan.

"Kemudian kita melakukan pematangan verifikasi data sebelum melaksanakan program," katanya mengakhiri,” ungkap Eva, Selasa (6/5/2025).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Dedi Idris Harahap, menyebut bahwa masing-masing penerima bantuan akan memperoleh dana sebesar Rp20 juta untuk perbaikan rumah.

Dedi juga menjelaskan bahwa tahun lalu Pemko telah menyerahkan kewenangan penanganan lima kawasan kumuh kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kelima kawasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar adalah Kelurahan Tanjung Tongah (10,49 hektare), Kahean (11,23 hektare), Asuhan (12,14 hektare), Simarito (13,68 hektare), dan Bantan (13,87 hektare).

“Untuk kawasan kumuh dengan luas di bawah 10 hektare menjadi kewenangan Pemko, 10-15 hektare ditangani pemerintah provinsi, dan di atas 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelas Dedi. (jonatan/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES