Pemko Pematangsiantar Proses Pemberhentian Sementara Kadishub Julham Situmorang dan Stafnya

Kadishub Julham Situmorang dan stafnya Tohom Lumban Gaol. (foto:dokumen/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah memproses pemberhentian sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Julham Situmorang dan stafnya, Tohom Lumban Gaol.
Langkah itu diambil menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan penahanan atas keduanya oleh kejaksaan dan kepolisian dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir.
“Benar, kita sudah menerima surat pemberitahuan penahanan kedua yang bersangkutan dari kejaksaan dan kepolisian. Selanjutnya kita sedang memproses pemberhentian sementara,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak saat dihubungi Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses pemberhentian sementara dilakukan karena keduanya tengah menjalani proses hukum. Ia memastikan bahwa Pemko akan bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prosedur sedang berjalan, termasuk soal jabatan mereka di lingkungan Pemko Pematangsiantar,” katanya.
Baca Juga: Pengamat Hukum Desak Polda Sumut Usut Dugaan Pemerasan oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Wali Kota dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan atas tindakan administratif tersebut.
“Proses tengah berjalan dan kita terus berkoordinasi dengan Bapak Wali Kota serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini sedang menunggu persetujuan. Setelahnya nanti kita akan mengabarkan hasilnya bagaimana dan siapa nama yang akan menggantikan posisi jabatan,” tutur Timbul.
Kronologi Kasus Pungli Parkir
Kasus ini mencuat setelah pihak Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Kota Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir untuk keperluan renovasi gedung pada tahun lalu. Dinas Perhubungan (Dishub) menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meminta kompensasi sebesar Rp48.600.000.
Uang itu kemudian diserahkan secara tunai oleh pihak RSVI kepada Tohom Lumban Gaol, yang selanjutnya menyerahkannya kepada Julham Situmorang. Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya, dan kini menjadi bagian dari proses penyidikan. (jonatan/hm27)