Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Siantar, Henry Sinaga: Jangan Sampai Terjadi Kerusuhan Seperti di Pati

Notaris dan PPAT, Henry Sinaga. (Foto: Jonatan/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Notaris dan PPAT, Henry Sinaga berharap Pemko Pematangsiantar segera meninjau ulang kebijakan dugaan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 1.000 persen di Kota Pematangsiantar.
Menurutnya masyarakat sangat resah akan kenaikan NJOP hingga 1.000 persen tersebut.
"Jangan sampai terjadi kerusuhan seperti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dipicu kenaikan PBB sebesar 250 persen,” kata Henry Sinaga melalui siaran pers, Kamis (14/8/2025).
Henry menegaskan, peninjauan ulang kebijakan ini penting untuk menghindari gejolak sosial dan memastikan kebijakan pajak tetap proporsional serta berpihak kepada warga.
Ia menuturkan, saat ini Polres Pematangsiantar akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemko Pematangsiantar selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan kenaikan NJOP tersebut.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan oleh Henry, pada 18 November 2024 lalu.
Informasi ini diperoleh Henry dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Dumas Nomor B/800/VIII/2025/Reskrim tertanggal 12 Agustus 2025, yang dikirim Polres Pematangsiantar.
"Dalam surat tersebut dijelaskan penyidik telah memeriksa staf Bagian Hukum Setdako dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar," katanya.
Selanjutnya, Polres akan meminta Inspektorat untuk memeriksa lebih lanjut dugaan tindak pidana terkait kebijakan kenaikan NJOP yang dinilai memberatkan masyarakat. (gideon/hm25)