Ketua DPRD Simalungun Dukung Pansus Usut Dugaan Kejanggalan Rekrutmen PPPK

Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto. (foto: roland/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Sugiarto, menyatakan dukungannya atas wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh sejumlah anggota dewan untuk menyelidiki dugaan kejanggalan dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya.
Sugiarto mengungkapkan dorongan pembentukan pansus muncul dari berbagai laporan dan keluhan masyarakat, khususnya para tenaga honorer yang merasa dirugikan dalam proses seleksi.
“Ada honorer yang sudah lama mengabdi justru tersingkir oleh yang disebut ‘honor siluman’. Di sistem, mereka tercatat memiliki masa kerja dan slip gaji. Tapi ketika ditelusuri, penempatan dan riwayat kerja mereka diduga direkayasa untuk kepentingan seleksi,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, sistem seleksi berbasis aplikasi cenderung hanya menilai aspek administratif seperti slip gaji dan masa kerja, tanpa memverifikasi keabsahan pengalaman kerja di lapangan.
“Bisa saja mereka memang pernah honor, tapi sempat berhenti. Lalu saat seleksi dibuka, mereka kembali mengurus berkas. Ini tentu merugikan honorer aktif yang konsisten mengabdi bertahun-tahun,” katanya.
Sugiarto menegaskan pembentukan pansus bukan untuk menggagalkan hasil seleksi PPPK, melainkan untuk menelusuri proses secara menyeluruh dan memastikan adanya keadilan.
“Pansus ini bertujuan untuk keterbukaan informasi. Kalau tidak lewat pansus, anggota dewan kesulitan mengakses data terkait seleksi. Kita ingin tahu prosesnya transparan atau tidak,” ucapnya.
Ia juga menyebut kejanggalan perlu ditindaklanjuti agar sistem rekrutmen aparatur negara di tingkat daerah berjalan adil dan profesional. “Lucu rasanya yang tidak pernah honor bisa lolos PPPK, sementara yang sudah belasan tahun mengabdi justru tersingkir. Ini yang harus kita evaluasi,” tuturnya.
Langkah DPRD Simalungun ini mendapat sorotan publik dan diharapkan menjadi pintu masuk perbaikan mekanisme rekrutmen aparatur di masa mendatang, demi menjamin keadilan dan kualitas pelayanan publik di daerah. (indra/hm24)