Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

16 Ribu Peserta PBI-JKN di Simalungun Dinonaktifkan, Ini Penyebabnya

journalist-avatar-top
Kamis, 31 Juli 2025 19.29
16_ribu_peserta_pbijkn_di_simalungun_dinonaktifkan_ini_penyebabnya

Ilustrasi peserta PBI Jaminan Kesehatan dinonaktifkan. (foto: ChatGPT)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Sebanyak 16.000 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Simalungun dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Tony Simanjuntak, Kamis (31/7/2025). Ia mengatakan, penonaktifan dilakukan secara nasional terhadap sekitar 7,3 juta peserta PBI-JKN, termasuk 16 ribu jiwa di Simalungun.

"Penonaktifan ini dilakukan oleh pusat. Di Simalungun sekitar 16 ribu jiwa peserta PBI-JKN dinyatakan nonaktif," kata Edwin.

Menurut Edwin, penyebab utama penonaktifan adalah masalah pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid atau belum padan, serta peserta dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Beberapa peserta tidak tercantum dalam DTSEN atau dianggap telah berada dalam kategori sosial ekonomi yang lebih baik," katanya.

Meski demikian, Edwin menegaskan peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk diajukan kembali, apabila memang layak menerima bantuan.

"Pemerintah daerah bisa mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation)," ucapnya.

Bagi warga yang NIK-nya belum terekam secara elektronik, disarankan segera melakukan perekaman KTP-el di Dinas Dukcapil setempat sebagai syarat validasi data. (hamzah/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN