Kekosongan Jabatan Pangulu di Simalungun Tunggu Aturan PAW dari Pemerintah


Plt Kepala DPMPN Simalungun, Elyanto Purba. (foto: indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Proses penggantian antar waktu (PAW) bagi pangulu atau kepala nagori yang berhalangan tetap di Kabupaten Simalungun masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun, Elyanto Purba, Selasa (14/10/2025).
Menurut Elyanto, penggantian pangulu dapat dilakukan melalui sistem pemilihan ulang jika masa kepemimpinannya masih tersisa lebih dari satu tahun.
"Jadi kalau untuk pergantian pangulu yang berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, tersangkut masalah hukum, atau mengundurkan diri, bisa dilakukan PAW. Syaratnya, masa jabatan yang tersisa masih lebih dari satu tahun," ujar Elyanto saat ditemui di kantornya.
Namun, ia menegaskan pelaksanaan PAW saat ini belum bisa dilakukan karena masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Keputusan Menteri Desa, Nomor 3 Tahun 2025 tentang Desa.
"Kita sudah menyurati Kementerian. Karena PP-nya belum keluar, maka daerah belum diperbolehkan melaksanakan PAW. Jadi sementara kita tunggu aturan resminya dulu," katanya.
Elyanto menambahkan, pada tahun lalu sempat terjadi kasus kekosongan jabatan akibat pangulu meninggal dunia. Pemkab Simalungun bahkan sudah menganggarkan biaya untuk pemilihan PAW pada tahun ini. Namun, rencana itu tertunda karena perubahan regulasi.
"Sebenarnya kita sudah siap melaksanakan pemilihan. Tapi karena ada undang-undang baru, otomatis semua daerah harus menyesuaikan. Kami tidak boleh melangkahi aturan pusat," ucapnya.
Sembari menunggu keluarnya PP, jabatan pangulu yang kosong sementara diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) dari unsur pegawai negeri sipil (PNS). Pengusulan penjabat dilakukan oleh camat berdasarkan surat pengajuan dari nagori yang bersangkutan.
"Sudah ada beberapa nagori yang dijabat sementara oleh PNS, bisa dari kecamatan atau sekretaris nagori yang statusnya PNS. Tergantung pengajuan dari kecamatan. Mereka bertugas menjalankan roda pemerintahan sampai PAW bisa dilaksanakan," tutur Elyanto. (hm24)
PREVIOUS ARTICLE
40 Unit Rumah Bakal Dibedah Pemko Siantar Menggunakan APBD 2025BERITA TERPOPULER









