DPRD Simalungun Sahkan RPJMD 2025-2029, Bupati Anton Ajak Selaraskan Visi Daerah

Rapat Paripurna pembahasan RPJMD Simalungun tahun 2025-2029.(foto: Indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Simalungun menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Simalungun, Rabu (23/7/2025), dipimpin Ketua DPRD Sugiarto, didampingi tiga wakil ketua yaitu, Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk dan Jefra Manurung.
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih bersama Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga, Plt Sekda Albert Saragih, dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) turut hadir dalam sidang tersebut. Sebelum Bupati menyampaikan pendapat akhir, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, masukan, dan catatan strategis.
Penyampaian fraksi dilakukan Marandus Tindaon (Golkar), Jefri Saragi (PDIP), Erwin Saragih (Gerindra), Bernhard Damanik (NasDem), Andre Andika Sinaga (Demokrat), Efharis Sinaga (Perindo), dan Eko Simanjuntak (Simalungun Madani).
Baca Juga: Tangani Karhutla di Simalungun, Bupati Anton Minta Tingkatkan Kewaspadaan dan Optimalkan Aset Daerah
Dalam pidatonya, Bupati Anton mengakui dalam pembahasan RPJMD tentu terdapat perbedaan pendapat yang tidak lepas dari kelemahan serta kekurangan. Namun hal itu, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menyamakan kerangka berpikir logis. Ia pun menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang telah berjalan.
"Setelah disetujui bersama, Ranperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang menjadi payung hukum bagi semua pihak, terutama dalam menjalankan roda pemerintahan," kata Bupati Anton.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk menyelaraskan visi, misi, dan program prioritas Kabupaten Simalungun yang tertuang dalam RPJMD ke dalam rancangan akhir rencana strategis (Renstra) perangkat daerah tahun 2025-2029.
RPJMD ini menjadi acuan utama bagi Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam melaksanakan pembangunan lima tahun ke depan, dengan harapan seluruh pihak dapat mendukung implementasinya secara konsisten dan terukur.(Indra/hm18)