Monday, September 8, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPRD Simalungun Dukung Pengaktifan Kembali Siskamling untuk Jaga Keamanan Lingkungan

journalist-avatar-top
Senin, 8 September 2025 17.40
dprd_simalungun_dukung_pengaktifan_kembali_siskamling_untuk_jaga_keamanan_lingkungan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Samrin Steven Girsang. (foto:dok/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun mendorong agar Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang sebelumnya vakum dapat diaktifkan kembali. Tujuannya adalah untuk membantu aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara swadaya masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Steven Girsang, mengatakan bahwa Siskamling terbukti efektif sejak dulu sebagai tameng awal dalam mencegah tindak kriminal sebelum ditangani aparat hukum.

“Siskamling bisa jadi solusi dari kurangnya (keterbatasan) jumlah aparat penegak hukum yang tidak mungkin mengawasi seluruh wilayah hingga tingkat RT/RW di desa maupun nagori,” ujar Samrin, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, meskipun sistem ini mulai ditinggalkan, pengaktifan kembali Siskamling penting karena memiliki peran vital dalam menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat.

Peran Aktif Warga dan Kepala Desa

Samrin juga berharap para kepala desa atau pangulu berinisiatif menghidupkan kembali Siskamling dengan melibatkan partisipasi aktif warga dalam kegiatan jaga malam.

“Sebenarnya Siskamling bisa dijalankan tanpa perlu anggaran khusus. Kepala desa bisa mengatur jadwal jaga malam secara bergantian. Karena sifatnya swadaya, minimal setiap RT atau RW memiliki satu Pos Kamling,” katanya.

Instruksi Mendagri: Aktifkan Siskamling dan Perkuat Satlinmas

Sejalan dengan hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi resmi agar pemerintah daerah kembali mengaktifkan Siskamling dan mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025.

Melalui surat tersebut, Kemendagri meminta pemerintah daerah untuk mengaktifkan kembali Siskamling hingga tingkat RT/RW, mengoptimalkan Satlinmas dalam mendukung keamanan dan ketertiban di Desa/Kelurahan, serta melaporkan seluruh kegiatan melalui sistem manajemen terintegrasi SIM LINMAS.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah, agar menggerakkan Satlinmas dan masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) di wilayah masing-masing. (hamzah/hm27)

REPORTER: