921 PPPK Tahap II Simalungun Tunggu SK, Penetapan Nomor Induk Masih Berjalan

Calon PPPK Simalungun saat mengikuti ujian di Kota Medan. (foto: Dokumentasi BKPSDM)
Simalungun, MISTAR.ID
Sebanyak 921 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Simalungun masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan, setelah dinyatakan lulus seleksi beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simalungun masih menunggu proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Plt Kepala BKPSDM Simalungun, Jonrismantuah Damanik, menjelaskan penetapan NI merupakan tahapan penting sebelum SK resmi diterbitkan. “Untuk penyerahan SK belum ada jadwal pasti. Saat ini masih dalam proses penetapan Nomor Induk PPPK di BKN,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Nomor Induk PPPK merupakan identitas resmi dalam sistem kepegawaian nasional dan menjadi dasar administratif bagi pengangkatan resmi. Para peserta sebelumnya telah melewati berbagai tahapan seleksi, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Salah satu calon PPPK bermarga Saragih, yang lulus seleksi di salah satu kantor camat, mengaku lega telah melewati tahapan panjang. Namun, ia berharap SK segera diserahkan agar bisa fokus menjalankan tugas.
“Kami sudah menunggu cukup lama. Mudah-mudahan SK bisa segera keluar supaya kami bisa bekerja dan tidak digantung,” ucapnya.
Berdasarkan data BKPSDM, dari 1.962 pelamar, sebanyak 1.382 peserta lolos seleksi administrasi, sedangkan 580 lainnya tidak memenuhi syarat. Dari hasil seleksi lanjutan, 924 orang dinyatakan lulus.
Namun, setelah satu orang tidak mengisi DRH dan dua lainnya mengundurkan diri, jumlah final yang diproses menjadi 921 calon PPPK. Rinciannya: 230 formasi guru, 85 tenaga kesehatan, dan 606 tenaga teknis.
BKPSDM memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan mekanisme pemerintah pusat, dan akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut begitu NI PPPK ditetapkan oleh BKN. (indra/hm24)