Saturday, November 1, 2025
home_banner_first
HIBURAN

DJ Panda dan Erika Carlina Bertemu di Polda Metro, Polisi Sebut Inisiatif Sendiri

Mistar.idJumat, 31 Oktober 2025 19.39
JS
dj_panda_dan_erika_carlina_bertemu_di_polda_metro_polisi_sebut_inisiatif_sendiri

Artis Erika Carlina menyambangi Polda Metro Jaya. (foto:kompas/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Disk Jockey (DJ) Giovanni Surya Saputra atau yang dikenal dengan nama DJ Panda akhirnya bertemu dengan aktris Erika Carlina di Polda Metro Jaya.

Pertemuan tersebut dilakukan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilayangkan oleh Erika terhadap DJ Panda.

Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, membenarkan adanya pertemuan tersebut.

“Mereka berdua ada pertemuan, tapi pembicaraannya apa, biar mereka yang menjelaskan,” ujar Iskandarsyah kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Iskandarsyah menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya memfasilitasi pertemuan tersebut, tanpa campur tangan dalam isi pembicaraan.

“Mereka punya inisiatif bertemu, kita hanya memfasilitasi. Pertemuan juga sudah selesai,” katanya.

Usai pertemuan, Erika Carlina memilih tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyebut bahwa situasi berjalan dengan baik. “Aman kok semuanya,” ujar Erika singkat.

Hal senada disampaikan DJ Panda, yang menyerahkan hasil pertemuan kepada kuasa hukumnya, Michael Sugijanto. “Kami ikuti prosedur yang berlaku saja,” kata Michael.

Sebelumnya, Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025 atas dugaan pengancaman melalui media elektronik. Dalam laporan bernomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, DJ Panda disebut menyebut Erika sebagai psikopat serta mengancam akan menghancurkan karirnya.

DJ Panda dilaporkan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, serta Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sebelumnya, Erika juga sempat menjelaskan alasan dirinya melanjutkan proses hukum. Ia mengaku merasa terancam dan membawa bukti-bukti pendukung ke penyidik.

“Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum, kasih bukti-bukti pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” ungkap Erika pada Juli lalu.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa DJ Panda dan mengkonfirmasi adanya pesan ancaman yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.

“Korban mengetahui dari saksi berinisial B, di mana terlapor GSS mengirim pesan berisi ancaman akan menghancurkan karier korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, pada 16 Oktober lalu.

Selain itu, DJ Panda juga disebut berniat menyebarkan berita bohong bahwa anak yang dikandung Erika bukan anaknya serta menuduh Erika sebagai psikopat. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN