Tuesday, July 1, 2025
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Gelar Doktor Topan Ginting Tetap Sah, Asal?

journalist-avatar-top
Selasa, 1 Juli 2025 11.59
gelar_doktor_topan_ginting_tetap_sah_asal

Humas USU, Amalia Meutia. (f: susan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Universitas Sumatera Utara (USU) menanggapi status gelar Doktor Topan Obaja Putra Ginting karena berstatus sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Diketahui, Topan Ginting telah menyelesaikan S3-nya di USU pada Mei 2025 lalu.

Humas USU, Amalia Meutia, mengatakan USU menghargai proses hukum yang sedang berjalan terhadap Topan Ginting saat ini.

"Universitas Sumatera Utara menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum," ujarnya kepada Mistar, Selasa (1/7/2025).

Sebagai institusi pendidikan, USU tetap berpedoman pada nilai-nilai yang berlaku hingga adanya putusan hukum terhadap Topan Ginting nantinya.

"USU sebagai institusi pendidikan tetap menjunjung tinggi prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap," ucapnya.

Amelia menjelaskan mekanisme sah untuk mendapat gelar Doktor bagi penempuh akademik.

"Gelar akademik, termasuk gelar doktor, diberikan berdasarkan capaian akademik yang dapat dibuktikan melalui proses pendidikan dan ujian disertasi yang sah sesuai dengan ketentuan akademik di USU," ujar Amalia.

Amalia mengatakan, pencabutan gelar hanya dapat dilakukan apabila seseorang melakukan pelanggaran yang bersifat dan menyangkut akademiknya.

"Pencabutan gelar hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran akademik seperti plagiarisme atau manipulasi data ilmiah, bukan karena status hukum seseorang kecuali sudah terbukti melibatkan pemalsuan dalam proses akademiknya," tuturnya.

Maka dari itu, Ia mengatakan selama Topan Ginting tidak melanggar dalam atau menyangkut proses akademiknya, maka gelar Doktor yang dilaluinya melalui sidang promosi tetap sah.

"Jika proses akademik yang dijalani oleh yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan akademik dan administratif, serta dinyatakan lulus dalam sidang promosi doktor, maka secara akademik gelar tersebut tetap sah," katanya.

Topan menjalani sidang promosi doktor pada 26 Mei 2025 di USU. Topan lulus program doktor Studi Pembangunan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Kajian disertasinya berjudul "Problema Banjir dan Implementasi Program Pembangunan Infrastruktur Dalam Penanganan Banjir di Kota Medan". (iqbal/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN