Monday, July 28, 2025
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP, Jadwal dan Besaran Dana Tiap Jenjang

journalist-avatar-top
Senin, 28 Juli 2025 16.19
cara_cek_penerima_pip_2025_lewat_hp_jadwal_dan_besaran_dana_tiap_jenjang

Ilustrai Kartu Indonesia Pintar. (foto:kompas/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 dalam tiga termin. Bulan Juli ini masuk dalam tahap pencairan termin kedua yang sudah dimulai sejak Juni, seperti yang dilansir, Senin (28/7/2025).

Bantuan PIP diberikan dalam bentuk tunai dan menyasar peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan kondisi khusus. Tujuannya adalah untuk memastikan akses pendidikan hingga tamat jenjang menengah, tanpa hambatan biaya.

Jadwal Pencairan PIP 2025:

Tahap 1 (Februari-April 2025)

Difokuskan untuk siswa kelas akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK) serta penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tahap 2 (Mei-September 2025)

Diperuntukkan bagi siswa yang belum menerima bantuan pada termin pertama.

Tahap 3 (Oktober-Desember 2025)

Menyasar penerima susulan atau peserta didik tambahan yang datanya tercatat di pertengahan tahun.

Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang:

SD dan sederajat

Kelas 1-5: Rp450.000/anak

Kelas 6: Rp225.000/anak

SMP dan sederajat

Kelas 7-8: Rp750.000/anak

Kelas 9: Rp375.000/anak

SMA/SMK dan sederajat

Kelas 10-11: Rp1.800.000/anak

Kelas 12: Rp900.000/anak

Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Lewat HP:

1. Buka situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home

2. Klik menu “Cari Penerima PIP”

3. Masukkan NISN, NIK, dan kode verifikasi

4. Klik “Cek Penerima PIP”

5. Sistem akan menampilkan status pencairan, alasan keterlambatan (jika ada), periode pencairan, dan jumlah dana.

6. Penyebab Keterlambatan Pencairan Dana:

7. Data siswa belum lengkap

8. Rekening siswa belum aktif

9. Nama tidak tercantum di SK

10. Dana dikembalikan karena tidak dicairkan tepat waktu

11. Dana sudah diterima pada termin sebelumnya


Syarat Peserta Didik Penerima PIP:

- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Keluarga miskin atau rentan miskin

- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah/panti asuhan

- Korban bencana alam

- Putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah

- Anak dari korban PHK, konflik, keluarga narapidana, atau yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan

- Peserta kursus atau pendidikan non formal

Jika Anda masih memiliki pertanyaan seputar bantuan PIP, hubungi layanan WhatsApp Halo PIP di nomor 0812-4412-3425 untuk informasi lebih lanjut. (**/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN