Wednesday, June 18, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Pasca Kecelakaan Beruntun, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

journalist-avatar-top
Jumat, 20 November 2020 14.21
pasca_kecelakaan_beruntun_sopir_truk_ditetapkan_tersangka

pasca kecelakaan beruntun sopir truk ditetapkan tersangka

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Suratman (57) sopir truk fuso yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Asahan Km 4, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Kanit Laka Lantas Polres Simalungun Ipda Ramadhan Siregar mengatakan, Suratman diamankan pukul 14.00 WIB beberapa saat setelah peristiwa naas itu terjadi. “Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal 310 UU tentang Lalulintas,” ujar Ramadhan.

Untuk diketahui, sebelum kejadian, Suratman hendak menuju Perdagangan dengan mengendarai truk fuso nomor polisi BM 8238 ZU bermuatan bahan bubur kertas. (hamza/hm12)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN