Wednesday, October 1, 2025
home_banner_first
OPINI

Pajak Kripto 2025: Aturan Lebih Gampang, PPN Hilang, tapi Awas 'Jebakan' ini!

Rabu, 1 Oktober 2025 22.04
pajak_kripto_2025_aturan_lebih_gampang_ppn_hilang_tapi_awas_jebakan_ini_

Ilustrasi pajak kripto. (pajak.com)

news_banner

Bagi investor dan trader aset kripto di Indonesia, tahun 2025 menjadi momen bersejarah pajak kripto. Pemerintah baru saja merombak total aturan main perpajakan untuk Bitcoin, Ethereum, dan ribuan aset digital lainnya.

Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian tarif, melainkan sebuah "reset" fundamental yang membuat segalanya jadi lebih mudah, lebih jelas, dan lebih sejalan dengan perkembangan industri keuangan global.

Kabar baiknya? Transaksi kawan pajak kini jadi lebih sederhana. Namun di balik semua kemudahan ini, ada satu tanggung jawab baru yang wajib dipahami agar keuntungan investasi kawan pajak tidak berujung pada mimpi buruk. Mari kita bedah bersama babak baru perpajakan kripto di Indonesia.

Selamat Tinggal Era Pajak Ganda

Sebelum 1 Agustus 2025, aturan pajak kripto terasa sedikit tumpang tindih. Aset kripto dianggap sebagai komoditas, sehingga setiap kali Kawan Pajak bertransaksi, ada dua jenis pajak yang dikenakan: PPh Final 0,1%, saat menjual dan PPN 0,11% saat membeli, agak merepotkan ya?

Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah mengubah total paradigma ini. Mulai 1 Agustus 2025, aset kripto secara resmi direklasifikasi menjadi "aset keuangan digital," setara dengan surat berharga.

erubahan status ini adalah sebuah langkah besar. Dengan tidak lagi dianggapnya kripto sebagai komoditas, dasar hukum untuk memungut PPN atas pembelian kripto pun menjadi gugur.

Ini adalah sebuah sinyal positif yang menunjukkan bahwa regulator kini melihat kripto sebagai bagian integral dari ekosistem keuangan modern, sejalan dengan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perhitungan Baru yang Lebih Sederhana

Lalu bagaimana hitungan pajaknya sekarang? Jauh lebih mudah!

● PPN Dihapus: kawan pajak tidak perlu lagi membayar PPN 0,11% setiap kali membeli aset kripto.

● PPh Disesuaikan: Sebagai gantinya, tarif PPh 22 Final saat kawan pajak menjual kripto di exchanger domestik yang terdaftar dinaikkan menjadi 0,21%.

Tunggu dulu, tarif PPh-nya kenapa jadi lebih tinggi? Tenang, ini bukan kenaikan beban. Angka 0,21% ini pada dasarnya adalah gabungan dari tarif PPh lama (0,1%) dan PPN lama (0,11%).

Jadi secara total, beban pajak per transaksi kawan pajak secara teori tetap sama, hanya saja kini prosesnya jauh lebih sederhana hanya satu kali pemotongan saat menjual.

Bagaimana jika bertransaksi di platform asing? Tarif PPh-nya akan lebih tinggi, dan kawan pajak wajib menyetorkannya sendiri ke kas negara. Selain itu mulai tahun pajak 2026, penghasilan dari aktivitas mining juga akan dikenai PPh dengan tarif umum (progresif), bukan lagi final.

Peluang Emas Sekaligus 'Jebakan'

Di sinilah bagian terpenting yang harus kawan pajak perhatikan. Perubahan aturan ini adalah sebuah pertukaran: administrasi yang rumit ditukar dengan kesederhanaan, namun diiringi dengan konsekuensi yang jauh lebih serius jika kawan pajak abai.

Dengan status baru sebagai aset keuangan, kewajiban untuk melaporkan kepemilikan aset kripto kawan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi mutlak dan tidak bisa ditawar lagi.

Risiko terbesar bagi investor kripto bukanlah tarif PPh 0,21% yang dipotong otomatis oleh exchanger. Bahaya sesungguhnya adalah sanksi dahsyat jika kawan pajak "lupa" atau sengaja tidak melaporkan aset kripto tersebut di SPT.

Jika suatu saat otoritas pajak menemukan harta kripto yang tidak kawan pajak laporkan, kawan pajak bisa dikenai PPh Final dengan tarif denda sebesar 30% dari nilai aset tersebut.

Menjadi investor cerdas bukan hanya soal jago analisis pasar, tapi juga soal tertib administrasi. Anggaplah ini sebagai peluang emas untuk menjadi investor yang lebih profesional dan bertanggung jawab.

Di tengah euforia aset digital, kita juga perlu waspada terhadap penipuan yang mencatut nama "pajak" sebagai modus untuk memeras korban. Selalu pastikan kawan pajak bertransaksi di platform yang legal dan terdaftar.

Aturan baru ini adalah sebuah langkah maju yang lebih jelas dan sederhana, memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan industri. Kini bola ada di tangan kita, para investor, untuk menyambut era baru ini dengan lebih bijak, lebih transparan, dan tentunya, lebih siap untuk meraih keuntungan yang berkelanjutan.

(Penulis: Sundari, seorang Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Kota Medan)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN