Letusan Pistol Polisi, Antara Kuburan dan Penjara


Kanit 3 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Rismanto Jayanegara Purba. (f:ist/mistar)
Oleh: Kanit 3 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Rismanto Jayanegara Purba
Salah satu yang lazim ditampilkan dalam adegan film action yang melibatkan polisi adalah tembak menembak antara polisi dengan para geng penjahat yang penuh dramatisasi dan atraksi. Biasanya polisi akan tampil mendominasi dan mengakhiri adegan dengan sedikit luka yang tidak berarti dan pakaian yang perlu sedikit dirapikan.
Pistol dalam posisi menggantung pada sarungnya di balik jas. Disisi lain para penjahat sudah terkapar dan dalam proses perawatan luka atau sedang evakuasi medis. Setelahnya tidak ada lagi pembahasan tentang peristiwa penembakan terhadap para penjahat, melainkan para polisi akan fokus pada upaya mengungkap kejahatan yang lain. Adegan-adegan yang demikian ditambah tampilan dari para polisinya yang biasanya macho dipastikan banyak menjadi inspirasi bagi para anak muda negeri untuk kemudian memilih profesi sebagai polisi.
Beda Kisah
Apa yang ditampilkan dalam film secara umum dapat menggambarkan tugas-tugas polisi dalam melakukan investigasi dalam rangka mengungkap dan menindak suatu kejahatan. Akan tetapi ada banyak hal dalam kenyataan terkait pelaksanaan tugas-tugas kepolisian dengan segala resiko dibaliknya tidak diungkap dalam film, hal tersebut tentunya didasarkan pada pertimbangan marketing dari produser dan sutradara.
Berikut beberapa kisah tentang tindakan polisi dalam melaksanakan tugas dengan resiko yang menyertai tindakan tersebut. Peristiwa penembakan anggota FPI di Km 50 Tol Cikampek pada hari Senin, tanggal 7 Desember 2020 pukul 00.05 WIB, didahului dengan peristiwa saling kejar dan saling tembak antara rombongan anggota FPI dengan polisi dari Polda Metro Jaya. Dalam peristiwa tersebut sejumlah anggota FPI berhasil ditangkap dan diamankan ke dalam mobil polisi, namun setelah berada di dalam mobil para anggota FPI dinyatakan masih melakukan perlawan dengan cara berupaya merebut senjata dari petugas, direspon oleh anggota polisi yang ada di dalam mobil dengan melakukan penembakan terhadap 4 anggota FPI yang menyebabkan kematian.
Atas peristiwa yang terjadi terhadap 2 anggota polisi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang terlibat langsung dalam peristiwa telah diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair.
Dalam putusan menyatakan perbuatan terdakwa M. Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum adalah karena pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces), menyatakan bahwa kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. (Dikutip dari Detik.com Jumat, 18 Mar 2022).
Baca Juga: Pengusaha Jahat Ancam Kehidupan Masyarakat
Peristiwa penembakan tiga anggota Kepolisian Daerah Lampung dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin sore, 17 Maret 2025. Mereka menjadi korban penembakan di arena sabung ayam yang diduga milik dua anggota TNI adalah Kapolsek Negara Batin Inspektur Satu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib (Tempo.com, 18 Maret 2025).
Peristiwa perlawanan dan pembakaran 3 mobil petugas polri dari Sat Reskrim Polres Metro Depok pada saat melakukan upaya penangkapan terhadap Ketua GRIB Jaya cabang Depok, TS karena terlibat kasus pengancaman dan intimidasi terhadap salah satu perusahaan. Pada saat melakukan penangkapan anggota Polres Metro Depok dihadang hingga dibakar mobilnya di daerah Harjamukti, Depok pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Pada peristiwa itu, ada juga anggota Polres Metro Depok yang terluka.
Peristiwa yang terbaru adalah penghadangan Kapolres Pelabuhan Belawan, pada Sabtu 3 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB polisi menerima laporan bahwa terjadi tawuran antar-remaja di simpang Kantor Camat Belawan. Saat memasuki Tol Belmera, Kapolres Pelabuhan Belawan mendapati adanya tawuran dimana para pelaku tawuran melakukan pengadangan dan menyerang mobil Kapolres menggunakan senjata tajam dan melempar batu sebanyak tiga kali.
Kemudian Kapolres keluar dari kendaraan dan melepaskan tiga tembakan peringatan, namun para pelaku kembali menyerang mobil dengan melemparkan mercon dan melempar batu yang pada akhirnya Kapolres Pelabuhan Belawan mengambil keputusan diskresi dan melepaskan tembakan yang mengenai 2 pelaku salah satunya MS yang meninggal dunia. Atas peristiwa yang terjadi, untuk kepentingan pemeriksaan supaya berjalan secara transparan Polda Sumut juga meminta persetujuan dari Mabes Polri untuk menonaktifkan sementara Oloan, dalam rangka memastikan apakah tindakan yang dilakukan sudah sesuai ketentuan atau sebaliknya terdapat prosedur yang dilanggar sebagaimana diungkapkan Kapolda Sumut (Kompas.com, 06 Mei 2025).
Penggunaan Kekuatan
Penggunaan kekuatan adalah segala penggunaan/pengerahan daya, potensi atau kemampuan anggota Polri dalam rangka melaksanakan tindakan kepolisian. Sedangkan tindakan kepolisian diartikan sebagai upaya paksa dan atau tindakan lain yang dilakukan secara bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku untuk mencegah, menghambat atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan, atau membahayakan jiwa raga, harta benda atau kehormatan kesusilaan, guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat.
Penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian melalui 6 tahapan yakni tahap 1. kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan, tahap 2. perintah lisan, tahap 3. kendali tangan kosong lunak, tahap 4. kendali tangan kosong keras, tahap 5. kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri, tahap 6. kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat. Penggunaan kekuatan dengan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dengan atau tanpa harus diawali peringatan atau perintah lisan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Pilihan Profesi
Banyak latar belakang alasan orang menjadi anggota Polri, salah satunya mungkin saja sebagaimana disampaikan di awal tulisan ini yakni terinspirasi setelah menonton film action tentang polisi. Namun setelah masuk menjadi anggota Polri, dimulai dari lembaga pendidikan doktrin untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat menjadi mindset yang tertanam pada setiap insan Polri. Profesi sebagai anggota Polri tidak lagi dimaknai sebagai pekerjaan semata, melainkan merupakan ladang pengabdian dan ibadah yang akan dipertanggungjawabkan didunia dan diakhirat. Setiap tindakan pasti memiliki resiko, tentang itu bukan dimulai hari ini melainkan sudah sejak lama, Prof. Satjipto Rahardjo dalam bukunya membangun Polisi Sipil, dengan sub judul bekerja di bawah bayang-bayang stress pada halaman 138 ditulis bahwa pekerjaan polisi penuh dengan resiko menghadapi bahaya yang kadang sulit diantisipasi tetapi dapat muncul tiba-tiba (Buku Kompas Jakarta, Agustus 2007).
Menjadi polisi tidak hanya berbicara tentang karir dan pangkat, di atasnya masih ada yang jauh lebih bernilai tinggi yakni marwah dan kehormatan diri, pada saat situasi kritis maka bertindaklah untuk kepentingan terbaik bagi masyarakat walau mungkin sanksi sudah menanti.
Ada ungkapan lama tentang profesi polisi yang masih relevan, seorang anggota polisi itu ibarat satu kaki di kuburan dan satu kaki di penjara, bila kurang cepat bertindak dalam bertugas, bisa saja meninggal karena jadi korban pelaku kejahatan. Bila penilaian salah, ujung-ujungnya dihukum atau diberi sanksi.
Sekali lagi itulah resiko saya dan teman-teman memilih profesi ini sebagai jalan pengabdian untuk negeri. Selanjutnya kembali ke kita masing-masing, pada waktunya nanti mau diingat sebagai badut pecundang atau sebaliknya Marcopolo yang tangguh dan pemberani.
Tetap Semangat Para Sahabat!
Penulis adalah Kanit 3 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut, sebelumnya Kaurbankum Bidkum Polda Sumut, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Dairi dan Dosen Hukum Pidana pada Magister Ilmu Hukum Universitas Darma Agung Medan. []
PREVIOUS ARTICLE
Pengusaha Jahat Ancam Kehidupan Masyarakat