Bubarkan Tunjangan Fantastis Anggota DPR, Apa Kabar BUMN?

Ilustrasi. (Foto: ChatGPT/Mistar)
Oleh: Bersihar Lubis
Jika DPR dibubarkan, pemerintahan bisa macet. Siapa yang mengesahkan APBN? Siapa yang menyusun UU? Siapa yang mengawasi pemerintahan? Siapa yang menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat?
Konsep Trias Politica tentang pembagian kekuasaan yang digagas oleh Montesquieu pun pincang. Pemerintahan tanpa pengawasan bisa menjurus kepada otoritarian. Tidak ada jaminan seorang presiden yang demokratis sekalipun tidak tergoda menjadi seorang diktator jika tanpa check and balances.
Lagi pula demonstrasi mahasiswa 25 dan 28 Agustus 2025 lalu pun dipicu oleh tunjangan dan fasilitas anggota DPR yang, alamak, sangat fantastis. Karena itu solusi yang sepadan adalah membubarkan berbagai tunjangan yang luar biasa enak itu, dan merumuskan tunjangan dan fasilitas yang wajar, yang tidak menyakiti hati rakyat, yang masih banyak hidup dalam keprihatinan.
DPR bisa saja dikritik. Namun “seburuk” apapun DPR, lembaga ini adalah instrumen konstitusi, demokrasi. Memang gaji pokok anggota DPR hanya Rp4.6 juta sebulan. Namun karena ditaburi berbagai tunjangan dan fasilitas membuat total penghasilan atau take home pay anggota DPR bisa menembus lebih dari Rp100 juta per bulan.
Ada tunjangan melekat istri/suami: Rp420.000. Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp168.000. Uang sidang/paket: Rp2.000.000. Tunjangan jabatan lebih besar dari gaji pokok: Rp18.900.000 (ketua), Rp15.600.000 (wakil ketua), Rp9.700.000 (anggota).
Yang luar biasa disertai tunjangan beras: Rp12.000.000. Padahal 6 karung beras (untuk suami istri dan empat anak) senilai Rp960.000 saja sudah cukup. Tunjangan kehormatan: Rp6.690.000 (ketua), Rp6.450.000 (wakil ketua), Rp5.580.000 (anggota).
Tunjangan komunikasi: Rp16.468.000 (ketua), Rp16.009.000 (wakil ketua), Rp15.554.000 (anggota). Masih ada tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp5.250.000 (ketua), Rp4.500.000 (wakil ketua), Rp3.750.000 (anggota). Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000. Asisten anggota: Rp2.250.000.
Tunjangan perumahan: Rp50.000.000 sebulan karena rumah dinas tak lagi diberikan. Uniknya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hanya berlaku sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Mulai November 2025 tidak ada lagi. Dianggap Rp50 juta sebulan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025 itulah yang digunakan hingga berakhirnya masa bakti selama lima tahun. Herannya, di awal-awal penjelasan itu tak ada.
Masih ada pula fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000 per periode. Biaya Perjalanan Uang harian daerah tingkat I: Rp5.000.000. Uang harian daerah tingkat II: Rp4.000.000. Uang representasi daerah tingkat I: Rp4.000.000. Uang representasi daerah tingkat II: Rp3.000.000.
Dengan komposisi di atas, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang penghasilan sekitar Rp116,21 juta per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk biaya perjalanan dinas.
Gaji Direksi BUMN
Take home pay anggota DPR itu bagai antara bumi dan langit dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi 2025. Yang tertinggi DKI Jakarta hanya mencapai Rp5.396.761. Tapi jangan lupa UMP terendah ditempati oleh Provinsi Jawa Tengah, yakni Rp2.169.348. Provinsi lain bervariasi di antara Rp2 jutaan hingga Rp3 jutaan.
Padahal jumlah buruh berjibun di negeri ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sebanyak 37,02% penduduk Indonesia berstatus sebagai buruh, karyawan, dan pegawai. Tak heran jika kaum buruh juga berunjuk rasa ke DPR, 28 Agustus lalu.
Bahkan, jumlah petani, menurut data BPS hingga Februari 2023, sedikitnya ada 40,69 juta orang. Namun pendapatan petani hanya sekitar Rp1,25 juta/bulan. Maklum, rata-rata petani kita memiliki sawah hanya seluas 0,66 hektare.
Angka kemiskinan pun pada Maret 2025 adalah 8,47%, yang setara dengan 23,85 juta orang. Dengan metode kebutuhan dasar (Cost of Basic Needs/CBN), BPS menetapkan bahwa garis kemiskinan untuk Maret 2025 adalah Rp 609.160 per kapita per bulan atau sekitar Rp 20.305 per hari.
Pengangguran pun masih mencapai 7,28 juta jiwa, yang merupakan angka tertinggi di ASEAN. Gelombang PHK pada 2025 pun meningkat tajam. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga Juni 2025, ada 42.385 pekerja yang terkena PHK. Meningkat 32% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Kita pun semakin miris bila menjelajahi berapa gaji Direktur Utama (Dirut) BUMN. Dikutip dari berbagai sumber, gaji Dirut PT Pertamina misalnya bisa mencapai sekitar Rp4,6 miliar per bulan, termasuk tunjangan dan insentif kinerja. Dirut Telkom Indonesia sekitar Rp4,39 miliar per bulan.
Gaji rata-rata direksi Bank Mandiri rata- bisa sekitar Rp5,9 miliar per bulan, ditambah tantiem tahunan. Direksi BRI bisa memperoleh sekitar Rp4,1 miliar per bulan, belum termasuk bonus tahunan. Memang. Angka-angka yang fantastis itu adalah merupakan total kompensasi bulanan yang mencakup gaji pokok, tunjangan, dan tunjangan lainnya.
Bahkan, gaji seorang direksi PLN adalah sekitar Rp 4,524 miliar setahun, dengan tambahan bonus tantiem mencapai sekitar Rp 19,11 miliar. Oho, total pendapatan tahunan sekitar Rp 23,63 miliar.
Memang BUMN itu menghasilkan uang untuk negara. Tapi jangan lupa sumbernya juga dari masyarakat. Perbankan meraih laba justru dari selisih antara tabungan/bunga deposito masyarakat dan bunga nilai kredit yang dipinjamkan. Tak terkecuali Telkom, Pertamina dan PLN juga tak lepas dari partisipasi masyarakat, baik sebagai pelanggan maupun konsumen.
Kelihatannya tak hanya penghasilan anggota DPR yang pantas dinormalkan, tetapi juga pendapatan para direksi BUMN. Ibarat berlayar sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Tak perlu harus menunggu unjuk rasa mahasiswa. Bagaimana pendapat Anda, para pembaca yang budiman? **
**Penulis adalah jurnalis menetap di Medan
PREVIOUS ARTICLE
Aduhai, Wartawan Kompeten