Newsroom: Rumah Kontrakan Digerebek Warga, Bisnis Sabu Suami Dibongkar Istri

Newsroom: Rumah Kontrakan Digerebek Warga, Bisnis Sabu Suami Dibongkar Istri
Newsroom: Rumah Kontrakan Digerebek Warga, Bisnis Sabu Suami Dibongkar Istri
Medan, MISTAR.ID
Warga bersama aparat pemerintah menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Raharja, Gang Arjuna, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Aksi itu dilakukan karena warga mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah tersebut. Di lokasi, aparat mengamankan seorang pria bernama Jhon Apriadi Ginting.
Kepada petugas, Jhon mengaku hanya sebagai pengguna sabu dan membeli barang haram itu untuk dipakai bersama rekannya. Namun ironisnya, keterangan berbeda justru datang dari sang istri.
Baca Juga: Newsroom: Kemarau Panjang Sebabkan Dua Hektare Tanaman Jagung di Paluta Hampir Gagal Panen
Sri Suriani, istri Jhon, mengungkapkan bahwa suaminya telah menjalankan bisnis sabu selama enam bulan terakhir dari rumah kontrakan itu. Petugas juga menemukan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Meski Jhon bersikukuh bukan pengedar, informasi dari warga serta pengakuan sang istri memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut menjadi lokasi peredaran sabu.
Lurah Tanjung Sari yang hadir di lokasi mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba, dengan terus berkoordinasi bersama aparat keamanan. Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(Putra/hm21).