Newsroom: Polres Sergai Bongkar Sindikat Penganiayaan, Senjata Ilegal, dan Narkoba

Newsroom: Polres Sergai Bongkar Sindikat Penganiayaan, Senjata Ilegal, dan Narkoba
Newsroom: Polres Sergai Bongkar Sindikat Penganiayaan, Senjata Ilegal, dan Narkoba
Sergai, MISTAR.ID
Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak kriminal serius yang melibatkan penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, dan narkoba.
Dalam konferensi pers di Lobi Polres Sergai, Kamis, (25/9/2025), Kapolres AKBP Jhon Sitepu menyampaikan keberhasilan tim gabungan Polres Sergai bersama Polda Sumut dalam menangkap empat orang terduga pelaku.
Operasi penangkapan dilakukan pada 21 hingga 22 September. Dua pelaku, Marubah Sitanggang dan Muhammad Saprin alias Apin Dayak, diamankan di pintu keluar Tol Perbaungan saat perjalanan dari Medan menuju Sergai. Dari tangan mereka, polisi menyita sepucuk senjata api Makarov buatan Rusia, puluhan peluru tajam, serta butiran pil ekstasi.
Sementara itu, pelaku lain bernama Arnakok Sitanggang alias Nakok ditangkap atas tiga kasus penganiayaan, dengan barang bukti senapan angin dan senjata tajam. Polisi juga meringkus Dedek Hidayat, pemilik sabu, ekstasi, serta sejumlah barang bukti narkotika lainnya.
Keempat pelaku kini dijerat dengan undang-undang penganiayaan, darurat, dan narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup penjara.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan terorganisir di wilayah Sumatera Utara, khususnya terkait kekerasan dan peredaran narkoba. (Damanik/hm21).
PREVIOUS ARTICLE
Newsroom: Kakek 69 Tahun di Batu Bara 'TEGA' Terhadap 3 Bocah