Newsroom: Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kematian Wartawan di Medan

Newsroom: Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kematian Wartawan di Medan
Newsroom: Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kematian Wartawan di Medan
Medan, MISTAR.ID
Polisi menggelar pra rekonstruksi kasus kematian wartawan media online, Niko Saragih, Kamis (25/9/2025). Reka ulang dilakukan di empat lokasi berbeda, yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Medan Petisah.
Pertama, di warung milik Niko di Jalan Nibung Raya serta Diskotek Super di Jalan Nibung Baru. Kemudian dilanjutkan ke kos-kosan tempat Niko tinggal di Jalan Pasundan, serta ke praktek bidan yang persis berada di samping kos tersebut.
Reka ulang ini juga dihadiri keluarga Niko, sejumlah saksi, serta teman perempuannya berinisial I. Pemilik kos, Jhon Ketaren, mengatakan sebelum meninggal dunia, pada Jumat (5/9/2025), sekitar pukul 05.00 WIB Niko masuk ke kamar bersama seorang perempuan. Beberapa saat kemudian, Jhon mendapat kabar bahwa Niko terjatuh di kamar mandi.
Saat dicek, Niko ditemukan tergeletak dengan dagu dan pelipis berdarah, hanya mengenakan celana dalam. Jhon juga melihat ember di kamar mandi pecah, yang diduga menjadi penyebab luka di tubuh Niko.
Penghuni kos kemudian membantu menurunkan Niko dari lantai tiga menuju praktek bidan di samping kos, sebelum akhirnya dibawa ke RS Advent. Satu jam kemudian, Niko dinyatakan meninggal dunia.
Pra rekonstruksi digelar karena pihak keluarga meyakini ada kejanggalan soal kematian Niko.
Abang kandung Niko, Nataniel Saragih, menilai sejumlah luka di tubuh adiknya tidak mungkin hanya akibat jatuh di kamar mandi. Karena itu, keluarga meminta dilakukan ekshumasi dan menunggu hasil otopsi yang diperkirakan keluar dalam satu bulan.
Nataniel menambahkan, awalnya keluarga sempat menolak otopsi karena keterbatasan informasi dan kekhawatiran orang tua. Namun setelah bermusyawarah, keluarga sepakat melanjutkan proses hukum demi mengungkap penyebab pasti kematian Niko.
Hingga Kamis malam, Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, belum memberikan tanggapan atas hasil pra rekonstruksi maupun dugaan kejanggalan yang dirasakan keluarga. (Putra/hm21)