Sunday, July 13, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Pembunuh Siswi SMP di Sergai Divonis Seumur Hidup, Ibu Korban Menangis Kecewa

journalist-avatar-top
Jumat, 11 Juli 2025 17.15
newsroom_pembunuh_siswi_smp_di_sergai_divonis_seumur_hidup_ibu_korban_menangis_kecewa

Newsroom: Pembunuh Siswi SMP di Sergai Divonis Seumur Hidup, Ibu Korban Menangis Kecewa

Newsroom: Pembunuh Siswi SMP di Sergai Divonis Seumur Hidup, Ibu Korban Menangis Kecewa

news_banner

Serdang Bedagai, MISTAR.ID

Vonis seumur hidup dijatuhkan Pengadilan Negeri Seirampah kepada Herli Fadli Nasution alias Nanang, pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap siswi SMP berinisial AS, warga Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sacral Ritonga, didampingi hakim anggota Maria C. Barus dan Novri Sembiring, pada Selasa 8 Juli 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang masih berusia 12 tahun.

Namun, jaksa penuntut umum Jonathan Manurung menyatakan tidak puas dengan vonis tersebut dan berencana mengajukan banding.

Sementara itu, Rubiah, ibu korban, mengungkapkan rasa kecewanya. Ia menilai hukuman seumur hidup tidak sebanding dengan penderitaan dan perlakuan keji yang dialami anaknya.

Diketahui, korban sebelumnya dilaporkan hilang pada 11 Desember 2024. Dua hari kemudian, jasadnya ditemukan dalam karung di area kebun sawit, tak jauh dari rumahnya.

Penemuan ini sempat memicu amarah warga. Polisi dari Polsek Pantai Cermin bersama tim INAFIS Polres Sergai langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP. (damanik/hm21).

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN