Thursday, September 18, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Tutut Soeharto Cabut Gugatan ke PTUN soal Cekal Luar Negeri, Menteri Keuangan Merespons

Kamis, 18 September 2025 19.23
tutut_soeharto_cabut_gugatan_ke_ptun_soal_cekal_luar_negeri_menteri_keuangan_merespons

Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. (foto:cnn/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah dicabut.

Purbaya menyampaikan hal itu saat ditanya soal gugatan Tutut terhadap keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melarang dirinya bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

“Saya dengar sudah dicabut dan sudah dicabut barusan. Bu Tutut kirim salam ke saya dan saya kirim salam ke beliau,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Purbaya mengaku mengenal baik putri sulung Presiden ke-2 RI tersebut dan telah berkomunikasi langsung dengannya.

Sebelumnya, gugatan Tutut tercatat dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Tutut menggugat KMK Nomor 266/MK/KN/2025 yang berisi larangan bepergian ke luar negeri, karena dirinya dinyatakan sebagai penanggung utang PT CMSP dan PT CBMP terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tutut menyebut klaim tersebut tidak berdasar hukum dan merugikan kepentingannya. Ia pun sempat meminta agar keputusan pencekalan itu dicabut beserta seluruh turunannya.

Kini, dengan pencabutan gugatan, Purbaya memastikan tidak ada lagi permasalahan hukum antara Kemenkeu dan Tutut terkait kasus tersebut. (**/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN