TNI Bakal Jaga Kantor Kejaksaan, Puan Maharani: Jangan Sampai Ada Fitnah


Ketua DPR RI, Puan Maharani. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi rencana penempatan personel militer untuk menjaga kantor-kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut oleh TNI dan Kejaksaan Agung.
Puan meminta agar kedua lembaga tersebut memberikan penjelasan resmi mengenai dasar dan prosedur operasional dari penempatan personel TNI di institusi sipil penegak hukum itu.
“Nantinya harus ada penjelasan secara tegas, apakah itu standard operating procedure-nya seperti itu atau tidak,” ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi TNI dan Kejaksaan Agung di mata publik.
“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau pemikiran lain,” ucapnya, tanpa merinci lebih lanjut bentuk fitnah yang dimaksud.
Rencana pengamanan oleh TNI terhadap kantor-kantor kejaksaan sebelumnya menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat sipil.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menyebut kebijakan itu berpotensi melemahkan supremasi hukum di Indonesia. Ia menilai TNI seharusnya tidak terlibat dalam pengamanan lembaga penegak hukum sipil, karena yurisdiksi militer terbatas pada lingkungan militer.
“Dalam konteks sistem penegakan hukum dan penguatan supremasi sipil, Panglima TNI dan jajarannya seharusnya fokus pada dorongan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ujar Hendardi dalam pernyataan tertulisnya.
Menurutnya, pengerahan personel militer untuk menjaga institusi sipil bisa memunculkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya motif politik tertentu dalam hubungan antara Kejaksaan dan TNI.
“Tidak ada kondisi objektif yang menunjukkan bahwa Kejaksaan membutuhkan dukungan keamanan dari satuan tempur atau bantuan tempur TNI,” katanya.
Sebelumnya, TNI menyatakan akan mengerahkan prajurit untuk mengamankan kantor Kejaksaan, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran TNI.
Instruksi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, melalui surat yang ditujukan kepada seluruh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Berdasarkan salinan surat tertanggal 6 Mei 2025, rencana pengamanan melibatkan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel di setiap kantor Kejaksaan Tinggi, serta 1 regu atau sekitar 10 personel di masing-masing Kejaksaan Negeri. (mtr/hm24)