Tuesday, August 26, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Seleksi CPNS Tahun Depan Diperketat

journalist-avatar-top
Selasa, 26 Agustus 2025 08.05
seleksi_cpns_tahun_depan_diperketat

Seleksi CPNS. (Foto: Adeng Bustomi/Antara)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) tahun 2026 bakal lebih ketat. Hal ini tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, di mana kebutuhan ASN akan dihitung dengan skema zero growth atau bahkan minus growth.

Mengacu pada Nota Keuangan RAPBN 2026 yang dipublikasikan Kementerian Keuangan, terdapat kebijakan belanja pegawai yang menekankan efisiensi tata kelola serta peningkatan kualitas layanan publik.

Dalam ketentuan tersebut, rekrutmen ASN tahun 2026 akan mempertimbangkan kebutuhan formasi aktual sekaligus jumlah pegawai yang pensiun, sesuai prinsip zero/minus growth.

Belanja pegawai dalam RAPBN 2026 tercatat sebesar Rp 356,99 miliar, dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN, sejalan dengan capaian reformasi birokrasi di tiap kementerian dan lembaga. Kebijakan ini diarahkan pada empat fokus utama:

  1. Meningkatkan efektivitas serta efisiensi birokrasi, termasuk melalui digitalisasi untuk mendongkrak produktivitas.
  2. Melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh guna menghadirkan layanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.
  3. Menjaga daya beli aparatur sekaligus meningkatkan kualitas belanja pegawai.
  4. Menetapkan kebutuhan ASN tahun 2026 berdasarkan formasi aktual dan jumlah pensiunan dengan berpedoman pada prinsip zero/minus growth.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menuturkan kebijakan ini akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

“Harus dibicarakan dengan Ibu Menteri Keuangan terkait anggaran, serta dengan Ibu MenPAN-RB mengenai jumlah formasi. Termasuk juga mendengar usulan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar Zudan di Kompleks Parlemen, Senayan, dilansir dari detikcom, Selasa (26/8/2025).

Zudan menekankan, BKN tidak menentukan sendiri jumlah formasi CPNS karena kebutuhan berasal dari masing-masing instansi pusat maupun daerah.

Ia juga menyampaikan skema single salary sebagaimana diatur dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 belum akan diterapkan.

“Sampai sekarang, sistem penggajian masih sama seperti sebelumnya,” tuturnya.[]

REPORTER: