Sunday, August 3, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Rugikan Konsumen, LAPK Sumut Kritik Rencana PPATK Blokir Rekening Pasif

journalist-avatar-top
Minggu, 3 Agustus 2025 18.21
rugikan_konsumen_lapk_sumut_kritik_rencana_ppatk_blokir_rekening_pasif

Ketua LAPK Sumut, Padian Adi Siregar. (foto: istimewa)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan kritik tajam terhadap wacana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan.

Ketua LAPK Sumut, Padian Adi Siregar, menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen dan terlalu menyamaratakan kondisi keuangan para nasabah.

“Hubungan antara bank dan nasabah telah diatur melalui perjanjian yang sah, dan setiap nasabah memiliki tujuan berbeda dalam membuka rekening, mulai dari tabungan hingga investasi. Tidak semua rekening yang pasif berarti mencurigakan,” ujarnya, Minggu (3/8/2025).

Padian juga menyoroti sistem perbankan saat ini sudah memiliki mekanisme Dormant Account untuk rekening tidak aktif. Menurutnya, kebijakan PPATK justru akan menambah birokrasi dan memperumit nasabah yang rekeningnya diblokir hanya karena tidak ada aktivitas.

“PPATK seharusnya fokus pada transaksi yang mencurigakan, bukan memblokir rekening yang hanya pasif. Ini bisa menjadi beban tambahan bagi masyarakat,” katanya.

Ia menilai langkah ini dapat menciptakan kerugian, terutama bagi pemilik rekening yang dengan sengaja membiarkan rekening pasif sebagai bentuk tabungan jangka panjang atau sebagai rekening cadangan non-ATM.

“Tidak adil jika rekening yang sudah melalui proses verifikasi saat pembukaan tiba-tiba diblokir hanya karena tidak digunakan selama dua hingga enam bulan,” ucapnya.

Tanggung Jawab Perbankan

Menurut LAPK, tanggung jawab terhadap keamanan dan pengawasan rekening seharusnya berada di pihak bank, bukan PPATK. Proses verifikasi data nasabah saat pembukaan rekening dianggap sudah cukup ketat.

“Kalau sudah lulus verifikasi bank, kenapa kemudian dipersulit lagi? Nasabah bisa merasa haknya dilanggar,” tutur Padian.

Ia pun meminta PPATK untuk meninjau kembali wacana tersebut dan lebih fokus pada aktivitas transaksi yang mencurigakan, bukan pada status pasif sebuah rekening. (amita/hm24)

REPORTER: